Leon Dozan Tersangka Kasus Penganiayaan dan Penghinaan Institusi Polri

Leon Dozan Tersangka Kasus Penganiayaan dan Penghinaan Institusi Polri

Leon Dozan tersangka penganiayaan sang pacar dan penghinaan lembaga Polri.-PMJ News-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Putra dari aktor Willy Dozan, yakni Leon Dozan resmi menjadi tersangka kasus penganiayaan sekaligus penghinaan terhasap institusi Polri.

Leon Dozan diduga melakukan tindak penganiayaan kepada pacarnya Rinoa Najwa Aurora Nindha Senduk.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, pihaknya telah menerbitkan laporan polisi (LP) terkait penistaan terhadap institusi Polri.

"Terhadap ucapan yang disampaikan Tersangka yang menghina institusi Polri, kami juga hari ini telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri," ungkap Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Jumat 17 November 2023.

BACA JUGA:Jangan Panik! Inilah Ciri-ciri DC Pinjol Palsu Alias Bodong

BACA JUGA:Kabupaten Cirebon Gelar Aksi Solidaritas Palestina, Bupati Imron: Mari Peduli Sesama

BACA JUGA:Hujan Deras Guyur Kota Cirebon dan Sekitarnya, Jalan Terusan Pemuda Banjir dan Bima Mati Lampu

Selanjutnya terhadap tersangka Leon Dozan, lanjut Susatyo, polisi menerapkan sangkaan Pasal 207 KUHP. Adapun ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana1,5 tahun penjara.

"Kami menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap Tersangka atas penghinaan institusi. Ucapan disampaikan dengan lantang dan jelas terhadap institusi Polri," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Mohammad Leon Rahman Dozan alias Leon Dozan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya, Rinoa Najwa Aurora Nindha Senduk.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa penetapan tersangka berlaku mulai hari ini Jumat 17 November 2023.

BACA JUGA:Firli Bahuri Angkat Bicara, Soal Dugaan Pemerasan SYL: Tidak Ada Kegiatan Memeras, Gratifikasi dan Suap

BACA JUGA:Tok! Ridwan Kamil Jadi Ketua Tim Kampanye Prabowo-Gibran Wilayah Jawa Barat

"Terhadap tersangka kami terapkan Pasal 351 KUHP atau penganiayaan dan terhitung mulai hari ini kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka," bebernya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase