Firli Bahuri Jadi Tersangka, Pihak Istana Sedang Siapkan Surat Pemberhentian Ketua KPK

Firli Bahuri Jadi Tersangka, Pihak Istana Sedang Siapkan Surat Pemberhentian Ketua KPK

Mantan Ketua KPK, Firli [email protected]

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pasca penetapan tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), isu pemecatan terhadap Firli Bahuri sebagai ketua KPK terus menguat.

Bahkan, pihak Istana Kepresidenan mengaku telah menerima surat pemberitahuan mengenai penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis 23 November 2023, sore. 

Lebih jauh, pihak istana kini tengah menyiapkan keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian sementara Ketua KPK tersebut.

BACA JUGA:GIIAS Bandung 2023, Optimis Transaksi Bisa Tembus Rp 1 Triliun

Kementrian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri pada Kamis 23 November 2023, sore. 

Ari mengatakan, pihak Istana tengah menyiapkan Keputusan Presiden untuk kemudian diserahkan ke Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani. 

"Akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama," ucapnya. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanti Presiden Joko Widodo menerbitkan keputusan presiden terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri. 

BACA JUGA:Penentuan UMK 2024, Pj Gubernur Jabar: Cari Solusi Terbaik yang Dapat Diterima Semua Pihak

Terlebih, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli tersangka dugaan kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. 

"Belum juga ada Keppres dari Presiden. Pemberhentian tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 23 November 2023. 

Alex mengatakan, Pasal 32 ayat (2) UU KPK menyatakan komisioner KPK diberhentikan sementara dari jabatannya jika ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Dikabarkan 3 Relawan Indonesia Ditangkap Tentara IDF, Begini Kondisi yang Sebenarnya

Namun, Pasal 32 ayat (4) UU tersebut menjelaskan pemberhentian sementara dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase