Area Terlarang Melakukan Kampanye di Kota Cirebon, Ini Lokasinya
Ketua KPU Kota Cirebon ditemui radarcirebon.com di Makodim 0614/Kota Cirebon, Rabu (29/11/2023)-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Area terlarang untuk kampanye Pemilu 2024, sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon.
Lokasi tersebut, dilarang untuk dijadikan maupun tempat di pasangan alat peraga kampanye (APK) dari para peserta Pemilu, baik untuk calon presiden hingga calon anggota legislatif.
Adapun yang menjadi zona merah pemasangan alat APK di Kota Cirebon yakni di sepanjang Jl Siliwangi, Kota Cirebon.
Ketua KPU Kota Cirebon, Merdeko mengatakan, awalnya terdapat dua lokasi yang dilarang dijadikan tempat kampanye.
BACA JUGA:Pengantin Baru dan Ibu Mertua Kecelakaan, Teredam 30 Menit di Dalam Air Kolam
BACA JUGA:500 Hansip di Kota Cirebon Ikut Latihan dan Pembekalan Pengamanan Pemilu 2024
BACA JUGA:Pengantin Baru Kecelakaan Meninggal Dunia Pakai Mobil Avanza Putih, Baru Menikah 2 Minggu
"Awalnya ada dua lokasi yang menjadi zona merah tidak boleh ada alat peraga kampanye dalam bentuk apapun yaitu Jl RA Kartini dan Jl Siliwangi," kata Merdeko, ditemui radarcirebon.com di Makodim 0614/Kota Cirebon, Rabu 29 November 2023.
Namun berdasarkan hasil kesepakatan, sambungnya, hanya sepanjang Jl Siliwangi yang menjadi zona merah APK.
"Untuk ruas jalan lainnya boleh dipasang APK," jelasnya.
Merdeko menerangkan, sejumlah tempat juga tidak boleh dipasang APK adalah tempat ibadah, sarana pendidikan, sarana kesehatan, terminal, dan bandara.
BACA JUGA:Apa Hubungan Vina Cirebon dan Vina Garut? Simak!
BACA JUGA:Cerita Dea Eks Onlyfans Nyaris Bunuh Diri di Penjara, Bocah-bocah Kosong Langsung Syok
BACA JUGA:Dea Eks Onlyfans Datang ke Youtube Bocah-bocah Kosong, Begini Responnya Dengar Pertanyaan Polos Vior
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: