Penganiayaan Santri, Kuasa Hukum Husnul Khotimah Minta Penangguhan Penahanan Para Tersangka
Kuasa Hukum Husnul Khotimah, Taufik Eka Al Fauzan Sukirman SH MH didampingi Udi Saudi, saat konferensi pers. Foto: -Agus Sugiarto-radarkuningan.com
“Karena mendapatkan pendidikan itu dijamin oleh negara, di sini kita memohon kepada penyidik jika itu terkabul, maksudnya mereka (tersangka) agar bisa mengikuti ujian itu. Kalau proses hukum, kita hormati dan dikembalikan kepada penyidik, kita tidak akan menghalangi, kita hanya mengawal dan mengikuti prosesnya,” tutur Taufik.
BACA JUGA:7 Jenis Kayu Bertuah dari Indonesia, Nomor 5 Bagus untuk Perdagangan, Nomor 6 Sangat Mahal
Taufik mengatakan, bahwa dirinya merasa prihatin atas peristiwa yang terjadi. Dia berjanji akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Kami mengikuti alurnya dari penyidik sampai kejaksaan hingga pengadilan. Mudah-mudahan dengan harapan ini, kita bisa mendapatkan rasa adil yang seadil-adilnya terutama untuk Husnul Khotimah sendiri,” katanya.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas dan Dakwah Pondok Pesantren Husnul Khotimah, H Sanwani, mengungkapkan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
Salah satu tindakan tegas yang akan diambil mengeluarkan para tersangka dari pesantrennya.
BACA JUGA:Anis Matta: Gelora Menang, Indonesia Bebas Buta Huruf Al-Qur'an
BACA JUGA:Beredar Kabar Bukit Kembar Jalan Baru Kuningan Longsor, Berikut Faktanya
"Tentu kami akan mengambil langkah terkait masalah (penganiayaan) ini," katanya.
"Kami akan memberhentikan santri yang terlibat dalam kejadian tersebut. Dalam waktu dekat kami keluarkan suratnya," tegas Sanwani.
Untuk diketahui, penganiayaan santri Husnul Khotimah Kuningan terjadi pada Kamis 30 November 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.
Korban inisial H berusia 18 tahun merupakan santri asal Kota Bekasi. Meski sempat dirawat di rumah sakit, namun korban akhirnya meninggal dunia pada Senin 4 Desember 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: