Buruan Daftar, Seleksi Panitia Penyelenggara Haji 2024 Sudah Dibuka Hari Ini

Buruan Daftar, Seleksi Panitia Penyelenggara Haji 2024 Sudah Dibuka Hari Ini

Pelepasan petugas haji Indonesia--

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Mulai hari ini, Kamis 7 Desember 2023 pendaftaran seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1445 H/2024 M mulai dibuka secara online

Masyarakat yang memenuhi syarat dan berminat bisa mendaftar melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama. Proses pendaftaran dibuka dari 7 – 17 Desember 2023.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, proses seleksi dilakukan secara online dan terbuka agar dapat menjaring petugas haji terbaik. 

BACA JUGA:Lama Menganggur, Ini Dia Impian Irfan Bachdim Setelah Kembali Bermain di Liga Indonesia

BACA JUGA:1 Lawan 18, Penganiayaan Santri Husnul Khotimah Dilakukan Menjelang Tengah Malam

Menurut Anna, panggilan akrabnya, tantangan penyelenggaraan ibadah haji 1445 H cukup berat. 

Selain ada tambahan hingga 20.000 kuota, jemaah haji yang masuk kategori lanjut usia (lansia) juga masih cukup banyak, sekitar 40.000.

"Sebelum mendaftar seleksi petugas, perlu meluruskan niat dan memahami tugas fungsi petugas yang tidak ringan,” tegas Anna Hasbie di Jakarta, Kamis 7 Desember 2023.

BACA JUGA:Bobotoh Wajib Baca, Begini Pesan Bek Senior Persib Bandung Jelang Lawan Persik Kediri

BACA JUGA:Antisipasi Banjir, Prajurit Kodim 0614/Kota Cirebon Bersihkan Sampah di Pasar Kanoman

Menurut Anna, tugas yang diemban para petugas haji sudah diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

Pada pasal 1 ayat 9 misalnya, ditegaskan bahwa PPIH bertugas melakukan pembinaan, pelayanan dan pelindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional Ibadah Haji di dalam negeri dan/atau di Arab Saudi.

Hal tersebut dipertegas lagi pada pasal 3 UU 8/2019, bahwa penyelenggaraan ibadah haji dan umrah memiliki dua tujuan. 

BACA JUGA:Gibran Salah Sebut Asam Folat Jadi Asam Sulfat untuk Ibu Hamil, Mahfud MD Dapat Tepuk Tangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase