Heboh Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Pihak Desa dan KUA Merasa Dibohongi

Heboh Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Pihak Desa dan KUA Merasa Dibohongi

Acara resepsi pernikahan diduga pasangan sesama jenis di Cianjur.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

CIANJUR, RADARCIREBON.COM - Jagat media sosial dan masyarakat Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten CIANJUR dihebohkam dengan adanya pernikahan sesama jenis.

Parahnya, kedua pasangan sesama jenis ini menikah secara resmi yang digelar layaknya pernikahan pada umumnya.

Saat akad nikah kedua pasangan sesama jenis tersebut juga dihadiri keluarga, saksi, dan para tokoh setempat dan para warga di Kampung Pakuon.

BACA JUGA:Pidato Anies Baswedan di Cirebon: Kita Ingin Perubahan

Pasangan sesama jenis yang menikah ini yaitu IH (23) dan AY (25) asal Kalimantan. Keduanya, menggelar pernikahan pada Selasa 28 November 2023 lalu.

Kendati demikian, keluarga dan orang tua IH baru mengetahui anaknya tersebut menikah dengan sesama jenis saat mengurusi admistrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun radarcirebon.com, Sabtu 9 Desember 2023, Dayat (60), orang tua IH, mengaku merasa telah dibohongi oleh anaknya sendiri dan AY.

BACA JUGA:Pengungsi Rohingya Datangi Indonesia, Begini Keterangan UNHCR

Pasalnya, telah menikahkan secara sirih anaknya dengan pasangan sesama jenis.

"Sehari setelah menikahkan anak, saya langsung ke kantor desa, lalu ke kantor KUA Kecamatan, tapi setelah dimintai identitas. Dan diketahui AY berjenis kelamin perempuan," katanya.

Sementara, Kepala Desa Pakuon Abdulah mengungkapkan, pihaknya sempat melarang akad nikah tersebut, karena tidak ada identitas. Namun pihak keluarga dan saksi tetap melaksanakan akad nikah.

BACA JUGA:Pengungsi Rohingya Datangi Indonesia, Begini Keterangan UNHCR

"Kita pihak Desa sempat melarang karena yang bernama AY itu tidak menunjukan identitasnya tidak jelas kebenerannya," katanya.

Hal serupa diungkapkan Kepala KUA Kecamatan Sukaresmi Dadang Abdulah mengatakan, pihaknya juga telah melarang pelaksanaan akad nilah tersebut, karena tidak bisa menunjukan identitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase