TNI Gadungan Ditangkap Polisi, Kejahatannya Bukan Sekali Sangat Meresahkan Warga
TNI gadungan bernama Yosef Sunandar ditangkap polisi di Bandung. Foto:-Nur Fidhiah Shabrina-JPNN.com
TNI Gadungan Ditangkap Polisi, Kejahatannya Bukan Sekali Sangat Meresahkan Warga
RADARCIREBON.COM - TNI Gadungan ditangkap polisi setelah melakukan tindak kejahatan dengan cara mengancam dan merampas sepeda motor milik korbannya.
TNI gadungan itu bernama Yosef Sunandar, usianya 37 tahun, berhasil ditangkap polisi di Bandung.
Yosef Sunandar ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Andir setelah aksi kejahatannya dibongkar oleh korban bernama Deni Suntana (21).
Pelaku berpura-pura menjadi anggota TNI kemudian mengancam dan merampas sepeda motor milik korban. Dikatakan oleh Kapolsek Andir AKP Gilang Perdana Sasmita, peristiwa ini terjadi pada 16 November 2023 lalu.
BACA JUGA:Pendiri Gereja Santo Yusuf Cirebon, Raja Gula Pantura Pemilik Gonsalves & Co
BACA JUGA:Kapolresta Cirebon Keliling Pantau Kemanan Sejumlah Gereja Jelang Ibadah Malam Natal
Peristiwa tersebut bermula ketika korban bernama Deni Suntana melintas di Jalan Garuda, kemudian tiba-tiba dihentikan oleh Yosef Sunandar dan rekannya berinisial D yang masih berstatus buron.
Setelah dihentikan oleh Yosef dan D, korban kemudian dituduh sebagai pelaku kejahatan tindak pidana narkotika.
Tidak hanya itu Yosef menodongkan senjata api palsu kepada korban. Ketika itu korban langsung panik. Yosef pun langsung merangkul korban dan memasukannya ke dalam mobil.
Adapun sepeda motor milik korban bernama Deni Suntana dibawa oleh pelaku lain yang berinisial D.
BACA JUGA:5 Mobil Damkar Diekerahkan saat Kebakaran Toko Mainan di Kota Cirebon Pada Malam Natal
“Pelaku dalam melakukan aksinya menggunakan seragam TNI dan bilang (korban) telah melakukan tindak pidana,” kata AKP Gilang dilansir dari JPNN, Minggu (24/12/2023).
Bukan hanya merampas sepeda motor milik Deni, Yosef juga merampai uang korban sebesar Rp900 ribu dan juga telepon genggam milik korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: