Komisi II DPRD Kota Cirebon Sarankan Penarikan Retribusi TPI Jangan Pakai Pihak Ketiga

Komisi II DPRD Kota Cirebon  Sarankan Penarikan Retribusi TPI Jangan Pakai Pihak Ketiga

DITIADAKAN: Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon H Karso SIP menyarankan, peran koperasi sebagai pihak ketiga pengelolaan retribusi TPI di PPN Kejawanan, untuk tahun 2024 ini jangan lagi diadakan.-ANDI AZIS MUHTAROM-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM  – Pengumpulam retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kejawanan, jangan lagi menggunakan jasa pihak ketiga. Kalaupun ingin menggunakan jasa pihak ketiga, tapi syaratnya harus menyetor retribusi dengan jumlah bruto ke kas daerah.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon H Karso SIP menyarankan, peran koperasi sebagai pihak ketiga pengelolaan retribusi TPI di PPN Kejawanan, untuk tahun 2024 ini jangan lagi diadakan. Selanjutnya, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Cirebon bisa mengelola secara penuh penarikan retribusi.

Menurutnya, hal tersebut merujuk pada peraturan regulasi baru yang diterbitkan pemerintah, yaitu PP Nomor 35 nomor 2023 tentang Ketentjuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.

“Terbitnya PP Nomor 35/2023 dapat dipertimbangkan tim hukum Pemkot untuk menindaklanjuti kelanjutan pihak ketiga ke depannya,” ujar Karso.

BACA JUGA:Blunder Pemain, Musuh Timnas Indonesia Saat Ini Jelang Piala Asia 2023

BACA JUGA:Pasca Kecelakaan Kereta Api, Jalur KA Haurpugur-Cicalengka Sudah Bisa Dilewati

Karso mengatakan, terdapat perbedaan mekanisme penarikan retribusi TPI Kejawanan untuk tahun ini. Jika pada mekanisme sebelumnya, terdapat imbal jasa antara pihak ketiga dan pemda, kini PAD harus seluruhnya disetorkan secara bruto kepada kas daerah kasda.

“Awal tahun 2024 ini menjadi momentum dalam pengelolaan TPI PPN Kejawanan yang lebih baik di bawah DKP3,” sebutnya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Cirebon Hj Elmi Masruroh SP MSi menyebutkan, mengenai mekanisme terbaru disebut pada pasal 66 ayat 4 dan 5.

“Dengan adanya PP baru, semua penerimaan retribusi pihak ketiga harus disetorkan secara bruto ke kasda. Kemudian untuk imbal jasa kepada pihak ketiga yang mengelola itu, dianggarkan lagi ke APBD,” terangnya.

BACA JUGA:Lokasi Tabrakan Kereta Api Sudah Bisa Dilalui, Kecepatan KA Jalur Haurpugur–Cicalengka Terbatas

BACA JUGA:Kemarau 2023, Tercatat Sebanyak 530 Peristiwa Kebakaran

Sedangkan, untuk PAD yang mampu dicapai DKP3 pada sektor retribusi dari TPI PPN Kejawanan per Desember 2023 ditarget Rp1,146 miliar. Bahkan realisasinya bisa dibilang over target di angka 100,2 persen, atau bida terkumpul Rp1,178 miliar. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: