Rafael Alun Trisambodo Divonis Penjara 14 Tahun dan Denda Sebesar Rp500 Juta

Rafael Alun Trisambodo Divonis Penjara 14 Tahun dan Denda Sebesar Rp500 Juta

Terdakwa kasus gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo berpelukan dengan anaknya usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan vonis kepadanya.-PMJ News-

"Meringankan terdakwa telah bekerja bela negara sebagai pegawai negeri selama lebih dari 30 tahun."

BACA JUGA:Ganggu Kenyamanan dan Estetika Kota, APK Pemilu 2024 Kembali Ditertibkan

"Terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," ungkap Nyompa. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase