Tanpa Ampun, Knalpot Brong Terus Diburu Polisi Majalengka

Tanpa Ampun, Knalpot Brong Terus Diburu Polisi Majalengka

Jajaran Polres Majalengka menertiban pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.-Ist-

MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Jajaran Polisi Resort (Polres) MAJALENGKA, terus melakukan penertiban terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong.

Kegiatan penertiban ini dilaksanakan di berbagai wilayah hukum Polres Majalengka, Rabu 10 Januari 2024.

Hal tersebut, sesuai dengan arahan dari Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto SIK MSi CPHR.

Dalam kegiatan penertiban knalpot brong, dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Mohammad Ali SH MM.

BACA JUGA:5 Zodiak yang Suka Mengapresiasi dan Menghargai Hal-Hal Terkecil dalam Hidup

BACA JUGA:IPB CIREBON Sukses Melaksanakan MBKM Tahun 2023

Penertiban ini merupakan langkah konkret Polres Majalengka dalam menerapkan aturan lalu lintas dan menciptakan ketertiban di jalan raya. 

AKP Mohammad Ali menyatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan pengendara terhadap peraturan lalu lintas.

"Dalam penertiban ini, kami fokus pada kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau bising, serta knalpot yang tidak sesuai standar," ucap AKP Mohammad Ali.

Kegiatan tersebut dilakukan, untuk menciptakan lingkungan berkendara yang nyaman dan aman bagi semua pengguna jalan, sebutnya.

BACA JUGA:7 Sikap Sederhana yang Banyak Digemari Pria dari Perempuan

BACA JUGA:Yuk Kita Intip Tren Kecantikan 2024 yang Bisa Dicoba untuk Tampil Maksimal Sepanjang Tahun 2024

Dalam kegiatan tersebut, petugas Satlantas Polres Majalengka melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan-kendaraan yang dicurigai menggunakan knalpot brong atau tidak standar. 

Pengendara yang melanggar aturan diberikan teguran dan himbauan untuk segera mengganti knalpotnya agar sesuai dengan standar yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: