Kejari Kota Cirebon Tangkap Herry Sutanto Buronan 16 Tahun, Begini Kasusnya

Kejari Kota Cirebon Tangkap Herry Sutanto Buronan 16 Tahun, Begini Kasusnya

Terpidana Herry Sutanto dibawa Tim Kejaksaan Negeri Kota Cirebon ke Rutan Klas 1 Cirebon, Jumat malam 12 Januari 2024.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

Perlu diketahui, Herry Sutanto merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dalam proyek pelapisan (overlay) landas pacu bandara Cakrabuana Kota Cirebon pada tahun 2005.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 1015 K/ Pid.Sus/ 2008 menyatakan terdakwa Herry Sutanto bin Budi Sutanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dengan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.

Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp72.636.500, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar dan tidak mempunyai harta benda mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

BACA JUGA:Berlaga di Ajang Piala Asia 2023 Qatar, Inilah Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia

Terdakwa sudah melarikan diri kurang lebih selama 16 tahun sejak Tltahun 2008. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase