Pemerintah Kabupaten Cirebon Siapkan Anggaran Rp5,1 Miliar untuk Banpol 2024
: Analis Kebijakan Ahli Muda, Kesbangpol, Asep Achmad SIP menunjukkan data Banpol untuk delapan parpol yang duduk di DPRD Kabupaten Cirebon.-SAMSUL HUDA-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Pemerintah Kabupaten CIREBON mengalokasikan anggaran bantuan keuangan partai politik (banpol) tahun 2024 sebesar Rp5,1 miliar.
Angka tersebut tidak jauh berbeda dengan banpol tahun anggaran 2023 lalu, yang diperuntukkan bagi delapan partai politik (parpol) yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Cirebon, dengan besaran Rp5 ribu per suara.
Pencairan banpol tahun 2024 bisa segera dipercepat, asalkan Surat Pertanggungjawaban (SPj) delapan parpol selesai sesuai dengan deadline-nya, yakni 31 Januari 2024.
BACA JUGA:Kuwu Baru Ganti Perangkat Desa, Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon: Pakai Mekanisme Aturan
BACA JUGA:Hasil Bahtsul Masail Akbar se-Jawa Madura di Ponpes Gedongan: Sedekah Politik Hukumnya Haram
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Cirebon pun telah mengingatkan partai politik (parpol) penerima hibah banpol untuk segera menyelesaikan SPj Bantuan Keuangan.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Cirebon, Dra Ita Rohpitasari mengaku, sudah mengedarkan surat, bahwa parpol penerima bantuan diberikan tenggang waktu, sampai 31 Januari 2024 untuk menyelesaikannya.
“Ketentuan itu sesuai arahan Kemendagri Nomor : 900.1.10/e-1/Polpum terkait Percepatan Pelaporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang Bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023,” kata Ita, Kamis 18 Januari 2024 lalu.
Menurut Ita, sesuai arahan Kemendagri bahwa partai politik wajib untuk melaporkan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber pada APBD kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BACA JUGA:Menang Lawan Vietnam, Skuad Timnas Indonesia Diguyur Bonus dari Ketum PSSI
“Dalam rangka optimalisasi penggunaannya, diharapkan bantuan keuangan tahun anggaran 2024 dapat lebih awal diterima dan digunakan oleh partai politik untuk peningkatan pelaksanaan pendidikan politik,” terangnya.
Sehingga, lanjut Ita, parpol penerima hibah bantuan keuangan dari APBD pada Tahun Anggaran 2023 segera melakukan percepatan penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan kepada BPK.
“Itu sebagai dasar penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menjadi syarat pengajuan bantuan keuangan kepada partai politik tahun anggaran 2024,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase