Hukuman untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Terlibat Politik Praktis, Termasuk BPD

Hukuman untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Terlibat Politik Praktis, Termasuk BPD

Bupati Karawang Aep Syaepulloh mengultimatum kepala desa, perangkat desa dan BPD agar tidak ikut politik praktis. Foto: -kbeonline.id-

Selanjutnya Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: