Hukuman untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Terlibat Politik Praktis, Termasuk BPD

Hukuman untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Terlibat Politik Praktis, Termasuk BPD

Bupati Karawang Aep Syaepulloh mengultimatum kepala desa, perangkat desa dan BPD agar tidak ikut politik praktis. Foto: -kbeonline.id-

Di dalam surat tersebut, Bupati Karawang Aep Syaepulloh, menegaskan bahwa, seluruh kepala desa, perangkat desa dan BPD di Kabupaten Karawang, tidak boleh terlibat politik praktis.

“Sehubungan dengan ketentuan-ketentuan (aturan Pemilu) yang dimaksud, agar Kepala Desa, Anggota BPD, dan Perangkat Desa dapat menjaga netralitas dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024,” bunyi surat edaran yang ditanda tangani Bupati Karawang, Aep Syaepulloh, dilansir dari kbeonline.id.

Senada dengan itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah melaksanakan sosialisasi.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Daun Tumbuhan yang Dipercaya Mampu Turunkan Kadar Kolesterol dalam Darah

Kepada para kepala desa dan perangkat desa hingga anggota BPD, telah dijelaskan terkait netralitas di Pemilu tahun ini.

Dikatakan oleh Desa Andry Irawan selaku Kepala Bidang Pemerintah, bahwa netralitas kepala desa, perangkat desa hingga BPD telah diatur di dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan nomor 6 tahun 2018 tentang desa. 

Kepala desa, BPD, termasuk perangkat desa dilarang keras terlibat dalam politik praktis.

Apa hukumannya jika melanggar?

Andry menjelaskan, bahwa hukum dan sanksi bagi kepala desa, perangkat desa dan BPD yang terlibat politik praktis sudah diatur dalam undang-undang.

“Jika dinyatakan benar terlibat (politik praktis) akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku,” tutur Andry.

Untuk diketahui, bahwa netralitas kepala desa, perangkat desa hingga BPD diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. 

Adapun sanksi terhadap pelanggar tersebut yakni dipidana penjara ataupun denda.

Pasal 280 ayat (2) menjelaskan bahwa, perangkat desa termasuk pihak yang dilarang terlibat dalam pelaksana dan atau tim kampanye. 

Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: