Pajak Tempat Hiburan dan PBB di Kota Cirebon Naik, Segini Besarannya

Pajak Tempat Hiburan dan PBB di Kota Cirebon Naik, Segini Besarannya

Drs Mastara MM, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Kota Cirebon ditemui radarcirebon.com, Kamis (25/1/2024).-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM -Pemerintah pusat telah resmi menaikan tarif tempat hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan lainnya.

Di Kota Cirebon, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon telah naikkan pajak hiburan sebesar 50 persen. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Drs Mastara MM selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Kota Cirebon ditemui radarcirebon.com, Kamis (25/1/2024)  menjelaskan, UU HKPD salah satunya mengatur tentang besaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Besaran pajak jasa hiburan tersebut paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

"Pemkot Cirebon mengkonversi UU terebut dalam bentuk Perda Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,"jelasnya.

BACA JUGA:Bersyukur Diangkat Menjadi ASN PPPK, 712 Perawat Kabupaten Cirebon: Terima Kasih Pak Bupati

BACA JUGA:Timnas Indonesia Melaju ke 16 Besar Piala Asia, Shin Tae-yong: Saya Sangat Happy

Berdasarkan regulasi tersebut, Mastara mengatakan, Pemkot Cirebon menaikan tarif pajak hiburan, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar, sebesar 50 persen.

"Kenaikan pajak hiburan ini oleh Pemerintah pusat penyikapannya diserahkan ke masing-masing daerah, apakah akan diberikan insentif atau tidak. Saat ini kami masih rumuskan tentang kemungkinan pemberian insentif kepada pelaku usaha tempat hiburan,"katanya.

Menurut mantan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda ini, pihaknya belum menerima laporan aduan atau keluhan dari para pelaku usaha tempat hiburan.

"Hingga saat ini belum ada ya, saya belum menerima adanya laporan aduan atau keluhan dari para pelaku usaha tempat hiburan terkait kenaikan pajak hiburan ini,"ucapnya.

BACA JUGA:Indonesia Lolos ke Babak 16 Besar Piala Asia 2023 Qatar, Begini Komentar Erick Thohir

BACA JUGA:Info Ter-update! Inilah 21 Jenis Penyakit yang Tidak Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

Selain pajak tempat hiburan, Mastara juga menyebutkan, Pemerintah Kota Cirebon juga menaikan pajak PBB.

"Memang betul ada kenaikan atau penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cirebon sebesar 132 persen. Meskipun secara klasifikasi itu berbeda kenaikannya. Jadi, semakin tinggi nilai jual objek pajaknya (NJOP) Bumi dan Bangunan, maka kenaikannya akan semakin besar,"sebutnya.

Dirinya menuturkan, pihaknya menerapkan prinsip keadilan dalam pengelolaan pajak.

"Kami menerapkan satu prinsip keadilan, jangan sampai kenaikan pajak ini dikenakan kepada masyarakat lapisan bawah (tidak mampu). Kami upayakan agar masyarakat lapisan bawah tidak terpengaruh terhadap kenaikan pajak PBB ini,"tuturnya.

BACA JUGA:Keren! Mantan Sopir Nyalon Dewan, Inilah Harapannya Jika Nanti Terpilih

BACA JUGA:Ajang IGA 2024, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sabet 8 Penghargaan

Dijelaskan Mastara, sudah selama 4 tahun Kota Cirebon belum pernah ada kenaikan NJOP.

"Selama 4 tahun di Kota Cirebon belum ada kenaikan NJOP. Jadi memang sudah waktunya adanya penyesuaian NJOP,"pungkasnya (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: