Polres Majalengka Ungkap Kasus Pembunuhan Warga Simpeureum, Begini Kronologisnya

Polres Majalengka Ungkap Kasus Pembunuhan Warga Simpeureum, Begini Kronologisnya

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, SIK MSi CPHR menyampaikan kronologi tragedi pembunuhan di depan SD Negeri Simpeureum II, Jalan Natakara No 35, Kelurahan Simpeureum, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

Setelah perbuatannya yang keji, tersangka kabur dengan membawa sepeda motor, handphone, dan tas berisikan uang tunai senilai Rp 1.270.000,- milik korban. 

Tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP, atau Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan mengakibatkan matinya orang sesuai Pasal 365 ayat (3) KUHP, atau Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan kematian sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Diskusi Tentang Ilmu Gaib dengan Ujang Bustomi, Mahfud MD: Santet Pernah Diusulkan Masuk KUHP

BACA JUGA:4 Calon Pengganti Xavi di Barcelona, ada 1 Saran dari Para Pemain

BACA JUGA:Mahfud MD dan Ujang Bustomi Bertemu di Cirebon, Pakai Mahkota Prabu Siliwangi sampai Diskusi Soal Santet

Tersangka TD berhasil ditangkap pada Senin, 29 Januari 2024, sekitar pukul 21.20 WIB di area pesawahan masuk Blok Sawah Kiara Rambay, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang. 

"Proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap motif dan detail lebih lanjut terkait tragedi ini," katanya.

Kapolres Majalengka berharap, warga tetap tenang dan memberikan dukungan kepada aparat kepolisian dalam menyelesaikan kasus ini. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase