AS Terbukti Curi Handphone, Cungkil Jendela Rumah Warga di Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon
AS (kanan) pemuda berusia 19 tahun tersangka pencurian handphone di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Foto: -Istimewa -Radarcirebon.com
AS Diringkus Polisi, Cungkil Jendela Rumah Warga di Kecamatan Gempol Cirebon, Curi Handphone
RADARCIREBON.COM – Pemuda berinisial AS (19) diringkus polisi lantaran kedapatan melakukan pencurian dengan pemberatan alias Curat.
AS ditangkap oleh jajaran Polsek Gempol. Dia terbukti mencuri handphone di rumah warga, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.
Dijelaskan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, melalui Kapolsek Gempol, Kompol Rynaldi N, bahwa pelaku beraksi pada Senin (13/5/2024) kira-kira pukul 01.30 WIB.
Disebutkan bahwa, pelaku nekat masuk ke rumah korban dari jendela kamar.
BACA JUGA:Beredar Video Diduga Tawuran Geng Motor dan Warga di Kota Cirebon, 1 Orang Tertangkap
"Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela kamar menggunakan obeng kemudian mencuri handphone dan langsung kabur dari jendela tersebut," ungkap Kompol Ryandi.
Saat pelaku beraksi terdapat saksi yang melihat. Awalnya saksi mata melihat lampu sepeda motor yang diduga digunakan pelaku.
Sehingga langsung melapor ke perangkat desa dan langsung mendatangi pelaku yang tengah beristirahat di tempat kerjanya.
Akhirnya, handphone milik korban ditemukan di jok sepeda motor pelaku. Sehingga pelaku langsung diamankan ke balai desa setempat kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.
"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini diantaranya handphone hasil curian, obeng dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, serta lainnya," ujarnya. (*)
BACA JUGA:Champhionship Series Liga 1 Menggunakan VAR, Ini Penampakan Peralatan yang Diboyong
BACA JUGA:Kebakaran Rumah di Kabupaten Cirebon, Hati-hati, Penyebabnya Ternyata Hal Sederhana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: