Presiden Jokowi Tambah 1 Direktorat di Bareskrim Lewat Perpres, Begini Tanggapan Polri
Bareskrim Polri.-Ist-radarcirebon.com
Namun, langkah awal yang dilakukan setelah terbitnya Perpres tersebut adalah merumuskan peraturan Polri terbaru.
"Srena akan menindaklanjuti dengan penyusunan perpol perubahan kelima atas Perkap SOTK tingkat Mabes Polri," kata Dedi.
Dedi menjelaskan peraturan Polri (perpol) perubahan yang disusun oleh Srena Polri merupakan perubahan kelima atas Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di Tingkat Mabes Polri.
Perpol tersebut berisi SOTK dan daftar susunan personel (DSP) yang nantinya akan melalui harmonisasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta juga melibatkan Kementerian Keuangan berkaitan anggaran untuk persetujuan jumlah struktur di bawahnya.
BACA JUGA:Desa Ujungjaya Sumedang Diterjang Banjir, Pj Gubernur Jabar Langsung Tinjau Lokasi Terdampak
BACA JUGA:Kapolresta, Forkompinda, KPU dan Bawaslu Kabupaten Cirebon Cek TPS Kategori Sangat Rawan
"Kemudian bersama dengan Divisi Hukum mengajukan pembuatan perpol ke Kemenkumham. Nanti setelah terbitnya perpol, SSDM baru akan menindaklanjuti," kata Dedi.
Tindak lanjut oleh SSDM Polri tersebut untuk pengisian personel serta perwira yang akan memimpin direktorat baru tersebut.
Pembentukan Direktorat PPA ini merupakan wacana Kepala Polri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang disampaikan saat rilis akhir tahun 2021.
Pengembangan Direktorat PPA ini merupakan bagian dari program transformasi organisasi Polri yang dijanjikan oleh Kapolri dalam fit and proper test tahun lalu.
"Kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak ini menjadi perhatian kami, bagaimana dalam penanganannya jangan sampai korban menjadi korban dua kali," singkatnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase