Presiden Jokowi Nyoblos di TPS 10 Gambir, Dapat Nomor Antrean 50, Ibu Iriana 47, Sempat Antre 3 Menit

Presiden Jokowi Nyoblos di TPS 10 Gambir, Dapat Nomor Antrean 50, Ibu Iriana 47, Sempat Antre 3 Menit

Presiden Jokowi menggunakan hak pilih di TPS 10 Gambir, Jakarta Pusat.-Andi Firdaus/Antara-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Presiden RI, Ir Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Negara Iriana, baru saja menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat.

Presiden Jokowi dan Ibu Negara datang sekitar pukul 08.50 WIB ke TPS yang berada di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Rabu, 14, Februari 2024.

Saat tiba di TPS, Presiden Jokowi menggunakan kemeja putih dan celana hitam. Sedangkan Ibu Negara menggunakan kebaya hijau muda.

Kehadiran presiden dan ibu negara tentu menarik perhatian masyarakat yang sedang mengantre untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024.

BACA JUGA:Ahok Pagi-pagi Datang ke TPS, Langsung Bilang Begini, Simak Kata-katanya

Saat tiba di TPS, Presiden Jokowi mendapatkan nomor antrean 50. Sedangkan Ibu Negara mendapat nomor antrean 47.

Keduanya nampak mengantre, bahkan Presiden Jokowi menunggu selama 3 menit sebelum dipanggil oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 10 Gambir.

Di TPS tersebut, Jokowi berada kurang lebih selama 15 menit. Kemudian sekitar pukul 09.06 keduanya bertolak meninggalkan TPS usai mencoblos dan memasukan kertas suara ke kotak suara.

Keduanya juga sempat berfoto menunjukkan jari yang sudah dicelup tinta, tanda sudah menggunakan hak pilih.

BACA JUGA:Pj Wali Kota Hadiri Pemusnahan Surat Suara Sisa dan Rusak

Seperti diketahui, berdasarkan tahapan dan jadwal dari Komisi Pemilihan Umum, hari ini, Rabu, 14, Februari 2024 adalah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Kemudian mulai tanggal 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024, dilaksanakan rekapitulasi hasil perhitungan suara.

Hasil pemilu ini, nantinya akan diikuti dengan penetapan dan pengucapan sumpah/janji DPRD kabupaten/kota yang disesuaikan waktunya dengan akhir masa jabatan.

Begitu juga untuk DPRD tingkat provinsi. Sedangkan untuk pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD dilaksanakan pada 1 Oktober 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: