KONI Kabupaten Cirebon Konflik Internal Makin Panas, Sutardi Dituduh Menyelewengkan Anggaran
Ketua POBSI Kabupaten Cirebon, Yundi Rosawaspada (kanan) menilai reshuffle atau PAW pengurus yang dilakukan Ketua Umum KONI sebagai tindakan pengusiran. -Samsul Huda-Radarcirebon.com
KONI Kabupaten Cirebon Konflik Internal Makin Panas, Sutardi Dituduh Menyelewengkan Anggaran
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Konflik internal KONI Kabupaten Cirebon makin panas. Sejumlah cabang olahraga alias cabor kini menyatakan mosi tidak percaya.
Mosi tidak percaya disampaikan kepada Ketua Umum KONI Kabupaten Cirebon, Sutardi Rahardja.
Ketua POBSI Kabupaten Cirebon, Yundi Rosawaspada menilai reshuffle atau PAW pengurus yang dilakukan Ketua Umum KONI sebagai tindakan pengusiran.
Menurut Yundi, reshuffle tersebut di luar aturan dan AD/ART karena tidak mengikuti tata tertib (Tatib) yang seharusnya menjadi pedoman kinerja pengurus KONI.
BACA JUGA:Kakek asal Kaliwedi Berurusan dengan Polisi, Ketahuan Jual BBM Ilegal
BACA JUGA:Bojan Bicara Persija, Gol Keempat Persib Dicetak Siapa?
“Saya menilai bahwa Ketua KONI tidak memahami organisasi, terutama terkait pembuatan tatib dan tupoksi pengurus setelah dilantik. Hal ini membuat reshuffle tidak sah dan melanggar peraturan yang ada,” kata Yundi, saat konferensi pers, Sabtu (2/3/2024).
Menurutnya, setelah dilantikanya pengurus baru, KONI harus membuat tatib yang nantinya sebagai patokan kinerja para pengurus KONI.
Dengan demikian, jika para pengurus melanggar tatib tersebut, baru diberikan sanksi berupa teguran atau surat peringatan.
“Ketika ada pengurus yang tidak mengikuti tatib, baru di-SP-kan. Ketika SP itu tidak diindahkan, maka baru ada reshuffle. Kemudian setelah tatib, tupoksinya pun harus dibuat, bahwa tupoksi masing-masing pengurusan itu adalah kerjanya seperti apa, seperti apa, seperti apa,” ucapnya.
BACA JUGA:2 Rintangan Persib vs Persija Digelar Tanpa Penonton
BACA JUGA:Rekomendasi Lagu Buat Kamu yang Lagi Susah Tidur
“Nah, dari dua poin ini saja, dapat dilihat bahwa ketua KONI sudah tidak mengerti tentang organisasi, sehingga buat saya reshuffle itu tidak sah dan melanggar AD/ART yang ada,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: