Soal Kuwu dan Perangkat Desa Tak Dapat THR dan Gaji ke-13 dari Pemerintah, Sekjen FKKC Bilang Begini
Sekretaris Jenderal FKKC, Ahmad Khudori -ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) angkat bicara atas keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN.
Pasalnya, dalam PP tersebut perangkat desa termasuk kepala desa (Kuwu,red) dan tenaga honorer bukan termasuk ASN.
Disebutkan dalam PP tersebut, para penerima THR adalah ASN terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.
BACA JUGA:Catat Ya! Berikut Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Jalan Tol Selama Arus Mudik-Balik Lebaran 2024
BACA JUGA:Penting Banget Nih! Inilah Treatment Untuk yang Ingin Turunkan Berat Badan Sambil Puasa Ramadan
BACA JUGA:Kapan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN Cair? Catat Jadwalnya Biar Tidak Kaget
Sekretaris Jenderal FKKC, Ahmad Khudori mengatakan bahwa aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah terkait THR dan Gaji ke-13 cenderung diskriminatif, karena tidak mencantumkan Kuwu dan perangkat desa sebagai penerima.
"Kami juga pelayan masyarakat, bahkan garda terdepan yang bekerja 24 jam. Tapi, tidak diapresiasi dan didiskriminasi," katanya, Jumat 15 Maret 2024.
Apalagi, banyak program pemerintah baik pusat maupun daerah yang dilayani langsung oleh Kuwu dan perangkat desa.
BACA JUGA:Persib Bandung Kalahkan Persikabo 1973 dengan Skor 3-1, Kokoh Diperingkat Kedua
BACA JUGA:Tahun Ini, Kemendikbudristek Buka Seleksi Buka Pendaftaran 419.146 Guru ASN PPPK, Siap-siap Ya!
BACA JUGA:Bukan ASN! Kuwu, Perangkat Desa dan Honorer Tidak Dapat THR dari Pemerintah
Seperti pembagian program bantuan pemerintah yang saat ini gencar dilakukan, semua muara pelayanannya di desa.
"Seragam kami seperti halnya ASN, namun hak-hak kami sangat tidak sesuai perhatian Pemerintah," ucap pria yang menjabat sebagai Kuwu Desa Cibogo, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase