Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Jadi Pemenang Pilpres 2024, Segini Jumlah Suara yang Diperoleh

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Jadi Pemenang Pilpres 2024, Segini Jumlah Suara yang Diperoleh

Pasangan capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.-Tangkapan layar-

Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Usai hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024, tinggal pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. 

Sedangkan, untuk pelantikan anggota DPR RI dan DPD RI akan dilakukan pada 1 Oktober 2024. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase