Prediksi Hasil Sengketa Pilpres 2024, MK Bakal Menolak Seluruh Permohonan?
Mahkamah Konstitusi -istimewa-radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM - Prediksi hasil sengketa Pilpres 2024 yang akan dibacakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), salah satunya diungkapkan pakar hukum Denny Indrayana.
Diungkapkan Denny Indrayana, Minggu 21 April, adalah hari terakhir Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi untuk memfinalkan putusan Pilpres 2024.
"Besok Senin putusan tinggal dibacakan, dan sejarah akan mencatat dengan tinta emas keadilan, atau sebaliknya, dengan tinta hitam kedzaliman," katanya.
Dalam putusan tersebut, sebanyak 8 hakim konstitusi akan menentukan putusannya terkait sengketa Pilpres 2024.
BACA JUGA:Bey Machmudin Lantik Yudia Ramli Jadi Pj Bupati Sumedang, Berikut Profil Lengkapnya
Sebelum menuangkannya terkait dengan kemungkinan putusan tersebut, Denny Indrayana jauh-jauh hari sudah mengungkapkan prediksinya.
Menurut dia, MK diprediksi akan menolak seluruh permohonan dan hanya akan memberikan catatan perbaikan atas pelaksanaan Pilpres 2024.
"Saya prediksi MK berdalih belum punya dukungan bukti dan keberanian untuk memutus di luar opsi putusan yang pertama," katanya.
Opsi putusan yang pertama dimaksud Denny Indrayana adalah permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
BACA JUGA:Jadwal Pertandingan Hidup Mati Timnas Indonesia U-23 vs Yordania U-23, Wajib Menang!
Dijelaskan dia, MK punya 3 opsi putusan mengacu pada Pasal 77 UU MK, juncto Peraturan MK nomor 4 tahun 2023.
Ketiga opsi putusan yakni, permohonan tidak dapat diterima, permohonan dikabulkan atau permohonan ditolak.
Kendati demikian, menjelang putusan tersebut, Denny Indrayana mengingatkan bahwa keadilan Pilpres 2024 hanya akan lahir dari rahim Mahkamah Konstitusi yang merdeka, independen dari intervensi akal bulus dan akal fulus, utamanya dari kroni dan oligarki “Istana”.
Tragedi dan Mega Skandal Mahkamah Keluarga, melalui Putusan 90 Paman Usman untuk Gibran, adalah proklamasi terbuka aksi Korupsi-Kolusi-Nepotisme.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: