Tahun 2016 Polisi Sudah Menggeledah Rumah Pegi, 2 Motor Disita, Berikut Ini Keterangan Pengacara

Tahun 2016 Polisi Sudah Menggeledah Rumah Pegi, 2 Motor Disita, Berikut Ini Keterangan Pengacara

Sugianti Iriana SH (kanan), kuasa hukum Pegi Setiawan. Foto:-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com

Menurut dia, Pegi memiliki alibi yang kuat. Sebab, saat terjadi peristiwa sadis di sekitar Jalan Perjuangan Kota Cirebon, 27 Agustus 2016 silam, Pegi sudah berada di Bandung.

"Pada saat kejadian kasus pembunuhan Vina dan Eky itupun klien saya (Pegi) tidak ada di Cirebon. Dia (Pegi) sudah ada di Bandung."

"Saya yakin banget dan sudah bertanya ke Pagi bahwa dia secara tegas mengatakan tidak terlibat," ungkapnya.

Sugianti juga menegaskan, bahwa sampai sekarang pun Pegi tetap membantah mengenal sosok Vina dan Eki.

"Bahkan saat di BAP penyidik Polda Jabar, Pegi menegaskan dia tidak mengenal dengan Vina dan Eky," tandasnya.

Seperti diketahui, Pegi Setiawan ditangkap di Bandung, pada Selasa 21 Mei 2024. Sebelumnya nama Pegi alias Perong sudah masuk DPO Polda Jabar.

Masih ada dua nama lainnya yang berstatus DPO yakni Dani dan Andi.

Sementara itu, pada Rabu 22 Mei, polisi bergerak cepat menggeledah rumah tempat tinggal Pegi di Desa Kepompongan, Kabupaten Cirebon..

Warga setempat menyebutkan, rumah tersebut milik nenek Pegi Setiawan. Sebelum berangkat ke Bandung, Pegi memang tinggal di rumah tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: