Sekali Lagi Sentil Iptu Rudiana Ayah Eky, Hotman Paris: Hanya Pak Rudi yang Bisa Jawab

Sekali Lagi Sentil Iptu Rudiana Ayah Eky, Hotman Paris: Hanya Pak Rudi yang Bisa Jawab

Hotman Paris saat konferensi pers di Jakarta sentil Iptu Rudiana ayah Eky. Foto: -Cahyono-Disway.id

"Padahal tujuan kita kan untuk menangkap tiga DPO ini. Ada apa? Hanya Pak Rudi yang bisa jawab. Ini kan kepentingan almarhum anaknya kandung, bukan kepentingan kami," tandas pengacara kondang ini.

Hotman Membongkar Isi BAP

Sebelumnya, Hotman Paris juga membongkar isi BAP Polda Jawa Barat terhadap enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.

BACA JUGA:Kasus Narkoba di Kuningan, 18 Tersangka Diamankan, 10 Paket Sabu Disebar di Kadugede

Menurut dia, dari enam terpida yang diperiksa ulang oleh Polda Jawa Barat, lima membantah keterlibatan Pegi Setiawan dalam kasus tersebut.

“Jadi, enam orang terpidana itu sudah di-BAP dalam minggu-minggu ini,” ujar Hotman.

“Lima (terpidana) mengatakan Pegi tidak terlibat, hanya satu yang mengatakan (Pegi) terlibat. Artinya lima lawan satu,” jelasnya.

Oleh karena itu, Hotman menegaskan, bahwa pihak keluarga Vina dan kuasa hukumnya menolak pernyataan Polda Jawa Barat pada Minggu, 26 Mei 2024.

Hotman menyarankan agar aparat kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sebelum menentukan Pegi Setiawan sebagai tersangka utama kasus tersebut.

Menurut Hotman, polisi terlalu tergesa-gesa mengatakan bahwa Pegi adalah tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky.

“Dari segi hukum pembuktiannya masih sangat lemah. Apa lagi lima terpida mengatakan Pegi ini tidak terlibat,” katanya.

Tidak hanya itu, Hotman juga mengatakan bahwa keluarga Vina dan kuasa hukum menolak pernyataan Polda Jawa Barat yang telah menghapus dua nama Dani dan Andi dari daftar pencarian orang alias DPO.

Menurut Hotman, hasil persidangan tahun 2017 di Kota Cirebon memutuskan ada 3 DPO. Yakni, Pegi alias Perong bersama Dani dan Andi.

Pengacara nyentrik ini menyindir proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Polda Jawa Barat.

Menurutnya, putusan hakim dalam persidangan yang dilaksanakan selama berbulan-bulan tidak bisa dipengaruhi begitu saja oleh hasil penyidikan yang baru dilakukan kurang dari dua minggu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: