Kuwu Linggarjati Didesak Mundur, Buntut Transparansi Pengelolaan Aset Desa

Kuwu Linggarjati Didesak Mundur, Buntut Transparansi Pengelolaan Aset Desa

Audiensi warga dengan pihak Pemerintahan Desa Linggarjati membahas aset desa. Dalam kesempatan tersebut mayoritas warga sudah tidak percaya kinerja kuwu dan mendesak mundur.-Istimewa-radarcirebon.com

BACA JUGA:Bantah Tudingan Saka Tatal Soal Intimidasi Polisi Saat Penyidikan Pembunuhan Vina, Humas Polri Tunjukkan Ini

1. Pengalihan aset desa berupa lahan dan bangunan sekolah madrasah dari Pemerintah Desa ke pihak swasta, apakah proses tersebut berupa tukar guling atau jual beli?

2. Tranparansi mengani isu uang Pendapatan Asli Desa (PAD) iuran air bersih rumah tangga (Palet) selama 3 tahun (2021, 2022, 2023) tidak dimasukan ke APBDes?

3. Indikasi setiap mengambil kebijakan tidak pernah melibatkan lembaga yang ada di Pemerintahan Desa Linggarjati?

Ditambahkan Nanan, semua yang ditanyakan dalam 3 poin tersebut, diakui semua oleh Kuwu Linggarjati.

BACA JUGA:Empat Calon Absen Dalam Fit and Proper Tes Digelar Demokrat

Dalam kesempatan tersebut, Kuwu Linggarjati mengakui telah melakukan kesalahan dan berjanji akan memperbaiki di kemudian hari.

Salah satu contoh yang menjadi pembahasan, lanjut Nanan, perihal gedung madrasah yang ada di wilayahnya dilakukan tukar guling.

Gedung madrasah lama, dialihkan ke lahan baru dengan perjanjian pihak Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Nurul Falah tinggal terima kunci.

"Namun faktanya, kondisi bangunan baru 80 persen, tapi sudah diserahkan ke pihak DKM, padahal belum selesai," sebut Nanan.

BACA JUGA:Virgoun Diamankan Polisi Karena Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Inara Rusli: Enggak Mau Komen Apa-apa

Oleh sebab itu, berdasarkan hasil kesepakatan dalam audiensi, kepala desa berjanji akan mengganti semua kesalahannya yang dituangkan dalam berita acara.

Berikut ini 3 jawaban dari Pemerintah Desa Linggarjati dalam audiensi bersama warga:

1. Bahwa pengalihan tersebut atas dasar tukar guling dengan prinsip terima kunci yang pelaksanaannya oleh Kepala Desa serta belum terealisasi sehingga memakai dana kas Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Nurul Falah sebesar Rp37 juta. Maka Kepala Desa siap bertanggung jawab mengembalikan dana tersebut dalam jangka waktu satu minggu, sejak dibuatkan berita acara ini, dengan alasan pengajuan penggantian kepada investor.

2. Untuk poin kedua, karena tidak adanya transparansi atau musyawarah sebelumnya kepada BPD perihal pendapatan iuran air bersih masyarakat selama 3 tahun (2021, 2022, 2023) tidak dimasukan ke APBDes sejumlah Rp122.403.000, dengan alasan kekurangan anggaran dan dipakai untuk biaya operasional lain-lain. Pihak Pemdes akan menggantikan sampai batas waktu akhir tahun 2024. Untuk selanjutnya pengelolaan, pemungutan iuran air bersih, Pamsimas serta hasil distribusi lainnya dikelola oleh BumDes berdasarkan musyawarah masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: