Saksi dan Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Dijanjikan Uang? Titin Bilang Begini

Saksi dan Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Dijanjikan Uang? Titin Bilang Begini

Titin Prialianti selaku Kuasa hukum Saka Tatal dan Sudirman saat ditemui di rumahnya, Jumat (21/6/2024).-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

"Saya selalu berkata kepada saksi, katakan apa yang terjadi, apa yang dirasakan, apa yang dilihat dengan Saka Tatal saat itu, sedikit pun saya tidak pernah mengarahkan saksi," tuturnya.

Pada persidangan Saka Tatal, Titin mengaku menghadirkan lima orang saksi.

Tetapi berbeda dengan Sudirman, dalam persidangannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) malah menghadirkan saksi yang meringankan kliennya itu. 

"Waktu itu ada lima saksi yang dihadirkan di sidang Saka Tatal, kalau Sudirman itu kan peradilan dewasa ya, memang ada beberapa saksi yang meringankan, tetapi itu pun tanpa sengaja, saksi itu Jaksa yang menghadirkan, tapi tanpa sengaja meringankan Sudirman, mengatakan Sudirman tidak pernah mabuk, dia tidak berkomunikasi baik dengan yang lainnya, tempat mainnya hanya musala dan rumah," pungkasnya.

Sebelumnya, Polisi menunjukkan bukti bahwa dalam proses penyidikan perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak ada intimidasi kepada para pelaku yang sekarang sudah berstatus terpidana dan mantan terpidana.

Sebelumnya, sempat menjadi perbincangan khalayak ramai terkait pengakuan mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, yakni Saka Tatal.

Saka Tatal dalam sebuah kesempatan mengaku diintimidasi dalam proses penyidikan oleh aparat kepolisian dalam mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eky yang berlangsung 8 tahun silam.

Pasca pernyataan Saka Tatal tersebut, polisi menjadi bulan-bulanan masyarakat. Ditambah lagi, pasca penetapan tersangka baru atas nama Pegi Setiawan.

Pegi Setiawan sebelumnya ditetapkan sebagai DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky. 

Awalnya, DPO yang ditetapkan oleh Polda Jabar berjumlah 3. Namun, usai Pegi Setiawan ditangkap di Bandung, dua DPO lainnya dicoret.

Menanggapi pernyataan Saka Tatal, Polisi pun merespon hal tersebut dengan memberikan bukti-bukti kuat dengan foto-foto yang ada.

"Sebenarnya saya tidak mau berikan foto-foto ini, tapi pada waktu pemeriksaan disampaikan katanya Saka Tatal diintimidasi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 19 Juni 2024.

Ditegaskan Sandi, foto yang ditunjukkannya disiapkan untuk membantah tudingan adanya intimidasi dan penganiayaan terhadap Saka Tatal saat tidak didampingi keluarga atau pengacara ketika menjalani pemeriksaan.

Dalam foto itu tampak Saka Tatal berbaju hijau duduk dengan aman selama proses berita acara pemeriksaan (BAP), dengan didampingi keluarga, pengacara, sampai pihak Badan Pemasyarakatan (Bapas) karena tersangka di bawah umur.

"Ini sebagai gambaran ada foto ini Saka Tatal saat diperiksa tahun 2016 dan dibilang katanya yang periksa adalah Rudi atau ayah Eky," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: