Setelah Film Vina Cirebon Viral, Kini Muncul Lagu Bebaskan Pegi Setiawan

Setelah Film Vina Cirebon Viral, Kini Muncul Lagu Bebaskan Pegi Setiawan

Setelah Film Vina Cirebon viral, kini muncul lagu Pegi Setawan terkait dalam kasus Vina Cirebon.-dok-radarcirebon.com

Dalam konferensi pers yang dilakukan pihak Polda Jabar, Pegi Setiawan yang disebut terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky, mengelak tuduhan tersebut.

Dirinya bersikukuh, tidak mengetahui kasus yang terjadi pada tahun 2016 silam apalagi terlibat sebagai dalang pembunuhan.

Pengakuannya tidak terlibat Kasus Vina, diperkuat oleh beberapa rekan kerja Pegi yang memberikan kesaksian.

Hingga akhirnya pihak keluarga dibantu kuasa hukum, bersikukuh bahwa Pegi Setiawan tidak bersalah dan minta untuk dibebaskan.

Untuk bisa membuktikan bahwa Pegi Setiawan tidak bersalah, pihak keluarga lewat Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, memohon kepada Pengadilan Negeri Bandung, untuk dilakukan praperadilan dengan termohon Polda Jabar.

Pada prakteknya, sidang praperadilan yang dijadwalkan digelar pada Senin, 27 Juni 2024 lalu, batal digelar.

Eman Sulaeman yang bertindak sebagai hakim tunggal dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, memutuskan sidang ditunda menjadi tanggal 1 Juli 2024 mendatang.

Alasannya, pihak termohon yakni Polda Jabar, tidak hadir di ruang sidang sampai waktu yang telah ditentukan.

Rentetan kejadian tersebut, semakin menguatkan publik jika Pegi Setiawan bukan orang yang terlibat dalam kasus Vina.

Baru-baru ini, seorang musisi asal Cirebon Feri Irianto, membuat lagu yang terinpsirasi kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Lagu bergenre pop dengan nada sendu ini mengisahkan kepedihan Pegi Setiawan dan keluarga serta tujuh terpidana dalam kasus Vina yang telah divonis penjara seumur hidup.

Sang musisi merasa yakin bahwa Pegi tidak bersalah dalam kasus ini demikian pula dengan 7 terpidana lainnya.

Kepada radarcirebon.com, Feri Irianto mengisahkan momen-momen ketika dirinya menciptakan lagu tersebut. 

"Liriknya berisi tentang kesedihan orang tua yang anaknya dipenjara dengan kasus yang belum tentu bersalah,” kata Feri. 

Sedangkan vonis yang diberikan kepada ketujuh warga Saladara itu, menurut Feri, adalah seumur hidup dan itu merupakan vonis yang sangat berat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: