Revisi Perda RTRW Lambat, Investasi di Kabupaten Cirebon Terhambat

Revisi Perda RTRW Lambat, Investasi di Kabupaten Cirebon Terhambat

Ilustrasi. Kondisi lalu lintas di depan Ramayana Plered. Investasi di Kabupaten Cirebon terhambat imbas revisi Perda RTRW belum juga disahkan.-Dok-Radar Cirebon

"Tahapannya masih lama. Tapi ketika Persub-nya sudah keluar, bisa jadi landasan untuk Pemda membuat RPJMD," kata Mahmudi. 

Mahmudi mengungkapkan, yang menjadi kendala lamanya pengesahan perda RTRW itu bukan dari siapa-siapa. 

BACA JUGA:Pansus Bentukan DPRD Kabupaten Indramayu Bahas 2 Raperda

BACA JUGA:Foto Prabowo dan Gibran Mulai Dijual, Bisa Cari di PKL Sukalila

Tapi, dari peta RTRW provinsi dan Kementerian ATR itu dengan kondisi eksisting di Kabupaten Cirebon itu berbeda. 

"Kadang peta turunan dari Kementerian ATR dan RTRW provinsi itu mewarnainya tidak sesuai dengan kondisi eksisting yang ada. Sinkronisasi inilah yang kemudian membuat lama," terangnya. 

"Kita ingin lebih hati-hati. Jangan sampai perda RTRW yang disahkan dikemudian hari menimbulkan keresahan di masyarakat," tuturnya. 

Politisi PKB itu mengaku, ingin secepatnya perda RTRW ini disahkan, bahkan ditargetkan selesai di tahun ini. Namun, ada saja kendala dalam proses menuju pengesahan. 

BACA JUGA:Umur Jalan di Kabupaten Cirebon Tidak Panjang, Ternyata Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Ratusan Pendaftar Pantarlih di KPU Majalengka Tereliminasi

"Kita mengejar target, akhir Juni turun Persub. Sehingga Pemda lancar membuat RPJMD," tandasnya. 

Ia pun tidak menampik jika belum disahkan revisi perda RTRW berdampak pada iklim investasi di Kabupaten Cirebon. 

Sebab, acuan investor untuk menanamkan modalnya ke Kabupaten Cirebon berangkat dari perda RTRW. 

"Perda RTRW itu pasti berdampak pada investasi Kabupaten Cirebon," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: