Pengajuan Undur Diri Pj Kepala Daerah Tidak Mudah, Pernyataan Gus Mul Bikin Gelisah Parpol Pengusung

Pengajuan Undur Diri Pj Kepala Daerah Tidak Mudah, Pernyataan Gus Mul Bikin Gelisah Parpol Pengusung

Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi, memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya, Jumat 5 Juli 2024.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Teka-teki Penjabat (Pj) Wali kKota CIREBON Drs H Agus Mulyadi bakal maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) CIREBON 2024 hingga kini belum terjawab.

Ditanya terkait hal tersebut, Drs H Agus Mulyadi belum memberikan pernyataan pasti. 

"Ada beberapa hal yang perlu ditempuh apabila saya ingin ikut berkontestasi dalam Pilkada Cirebon 2024."

"Saya masih menjabat sebagai Pj Wali Kota yang diberi amanah untuk menyelenggarakan pemerintahan transisi."

BACA JUGA:Tuan Rumah Jerman Tersingkir, Spanyol Melaju ke Semifinal Euro 2024

BACA JUGA:Yuk Melancong ke Iran, WNI Bebas Visa Loh

BACA JUGA:Pemulangan Jamaah Haji Fase Pertama Berakhir, 1 Kloter Turun di Bandara Kertajati

"Bagi Pj Wali Kota yang ingin mengikuti kontestasi politik Pilkada 2024, maka harus mengajukan pengunduran diri."

"Pengajuan tersebut harus dilakukan dengan batas waktu pada 17 Juli 2024," ujarnya saat ditemui radarcirebon.com di ruangannya, Jumat 5 Juli 2024 sore kemarin.

Dijelaskan, Pj Wali Kota Cirebon yang akrab disapa Gus Mul ini, batas waktu untuk Pj Wali Kota yang ingin maju Pilkada memang 17 Juli.

"Kemudian tahapan berikutnya, Pj Wali Kota itu masih melaksanakan tugas sampai ada pemberhentian dan pengangkatan kembali Pj Wali Kota berikutnya. Ini untuk menjaga stabilitas pemerintahan."

 

"Paling lambat itu 26 Agustus 2024 untuk pemberhentian dan pengangkatan Pj yang baru."

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase