Kuasa Hukum Pegi Setiawan Optimis Memenangkan Gugatan Pra Peradilan, Yakin ke Hakim
Toni RM, kuasa hukum Pegi Setiawan yakin gugatan pra peradilan dapat dikabulkan hakim PN Bandung.-Dokumentasi-radarcirebon.com
BACA JUGA:Sempat Ceritakan Curhat Narapidana Kasus Vina Cirebon, Budi Permadi Meninggal karena Stroke
"Jadi memang jawabannya ini, ditetapkan tersangka dulu baru ditangkap," katanya.
Dari rentetan tersebut, sambung Toni, jelas bahwa Pegi Setiawan tidak pernah diperiksa sebagai saksi sebelum penetapan tersangka. Lagi-lagi dengan alasan sudah DPO.
Namun, bila merujuk pada penetapan DPO seharusnya Perkap 14 tahun 2012. Disebutkan bahwa tersangka yang telah dipanggil lebih dari 3 kali, tetapi tidak jelas keberadaannya dapat ditetapkan DPO.
"Berarti ada 2 unsur yang harus dipenuhi, pertama harus ditetapkan sebagai tersangka. Kedua, harus dipanggil 3 kali dan tidak hadir serta keberadaannya tidak jelas," ungkapnya.
BACA JUGA:Kalahkan Turki, Belanda Tantang Inggris di Semifinal Euro 2024
Kedua unsur ini, tidak pernah dilakukan oleh penyidik Polda Jabar. Sejak keputusan pengadilan sampai tahun 2024, penyidik tidak pernah mengeluarkan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Atas dasar itu, Toni RM yakin bahwa penetapan DPO dan status tersangka kepada Pegi Setiawan oleh Polda Jabar tidak sah dan cacat hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: