Disnaker Sosialisasi Sistem Pembayaran Retribusi Penggunaan TKA

Disnaker Sosialisasi Sistem Pembayaran Retribusi Penggunaan TKA

Disnaker Sosialisasi Sistem Pembayaran Retribusi Penggunaan TKA-Abdullah-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Dalam rangka memberikan pemahaman tentang tata cara pembayaran retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Rabu (10/7) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon melakukan Sosialisasi tata cara pembayaran retribusi penggunaan TKA melaui Virtual Account. 

Sub Kor Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN), Muhammad Yani SH mengatakan, hari ini Disnaker mengundang perusahaan atau lembaga pendidikan yang menggunakan TKA  dalam rangka melakukan sosialisasi tata cara pembayaran retribusi penggunaan TKA melaui Virtual Account.

Disnaker, kata Yani, menyampaikan  Alur Perpanjangan penggunaan TKA. Aur itu mulai dari mendaftarkan perpanjangan TKA ke TKA Online, kemudian akan mendapatkan notifikasi pembayaran DKPTKA (Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing).

BACA JUGA:Sudah Masuk Musim Kemarau Kok Masih Ada Hujan? Simak Penjelasan Kepala BMKG..

BACA JUGA:Fix, Final Euro 2024 Adalah Spanyol Tantang Inggris

BACA JUGA:Parah! 8 Pegawai KPK Diduga Bermain Judi Online, Nilai Transaksinya Bikin Terkejut

Setelah itu, kata Yani, menginformasikan ke Disnaker untuk mendapatkan SKRD (surat ketetapan retribusi daerah) dari Disnaker, kemudian melakukan pembayaran dan melaporkan ke Disnaker untuk validasi.

“Kami langsung hadirkan Bank BJB untuk menyampaikan tata cara pembayaran retribusi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: