Wajib! Setiap Calon Jamaah Umroh Harus Lakukan Vaksinasi Meningitis

Wajib! Setiap Calon Jamaah Umroh Harus Lakukan Vaksinasi Meningitis

Pemerintah mewajibkan calon jamaah umroh dan haji untuk melakukan vaksinasi meningitis. Ilustrasi:-Pixabay-

BACA JUGA:Rp48 Miliar untuk Piala Presiden 2024, Panitia Pastikan Anggaran Terus Bertambah

BACA JUGA:Isu Stockpile: Pelindo Cirebon Fasilitasi Mediasi Warga Pesisir

Selain itu, meningitis juga berisiko menyebabkan infeksi darah, pneumonia, dan masalah kesehatan lainnya.

Vaksin meningitis mengandung antigen yang merangsang sistem imun tubuh dan membentuk antibodi yang mampu melawan bakteri penyebab meningitis.

Vaksin meningitis memiliki manfaat utama yaitu mencegah penyakit meningitis yang dinilai sangat berbahaya.

BACA JUGA:Tradisi Hari Pertama Sekolah di Indramayu: Orang Tua Gembok Bangku Belajar Pakai Tas Anak

BACA JUGA:Mantap Calonkan Diri jadi Bupati, Sekda Majalengka Diisi Asda I

Namun selain itu, vaksin meningitis juga dapat dimanfaatkan untuk melindungi tubuh dari resiko bakteri meningokokus tipe Y, W, C, dan A.

Resiko bakteri tersebut dapat dicegah oleh vaksin meningitis jenis konjugat meningokokus.

Vaksin meningitis jenis menACWY direkomendasi untuk anak berusia 11-12 tahun dan dilanjutkan dengan booster di usia 16-18 tahun.

BACA JUGA:Diikuti 250 Anak, bank bjb Gelar Gelar Khitanan Massal

Remaja usia 16-18 tahun juga bisa mendapat vaksin meningitis jenis menB untuk meningkatkan imun tubuh.

Selain itu, vaksin meningitis jenis menACWY dan menB juga direkomendasi pada jemaah yang akan berangkat haji atau umroh. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase