Berkat Kolaborasi dan Sinergitas Antarlembaga, Kerugian Negara Senilai Rp79,3 Miliar Terselamatkan
Kanwil DJP Jawa Barat menggelar Focus GroupDiscussion (FGD) Penegakan Hukum Pidana Perpajakan di Provinsi Jawa Barat. Kegiatan berlangsung di Bandung Barat, Rabu 24 Juli 2024.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
"Pemidanaan merupakan upaya terakhir dengan tetap membuka kesempatan kepada tersangka untuk menggunakan haknya yaitu melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar dan ditambah dengan sanksi administrasi sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku."
"Dalam hal Wajib Pajak menggunakan haknya tersebut maka terhadap tersangka akan dibebaskan dari penuntutan pidana pajak,” pungkasnya.
Di kegiatan tersebut, Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi, Kepolisian, dan Kejaksaan Negeri di wilayah Jawa Barat atas kerja sama yang baik selama ini. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase