Hilangnya Rasa Keadilan dalam Negeri Sendiri, Hukum Tampak Tajam ke Bawah Namun Tumpul Ke Atas

Hilangnya Rasa Keadilan dalam Negeri Sendiri, Hukum Tampak Tajam ke Bawah Namun Tumpul Ke Atas

Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Antonius Benny Susetyo.-BPIP RI-

Hakim seharusnya memiliki integritas dan nurani yang kuat dalam memutuskan setiap kasus. Mereka harus memastikan bahwa keadilan ditegakkan, tidak peduli siapa yang berada di hadapan mereka. Jika ketidakadilan ini dibiarkan, maka kultur kematian hukum akan terjadi.

Masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap hukum karena hukum hanya mementingkan kekuasaan semata dan mereka yang memiliki posisi power. setiap orang memiliki pengetahuan dan kekuasaan dalam dirinya. Oleh karena itu, setiap individu harus menyadari pentingnya memperkuat posisi tawar untuk membela mereka yang kecil dan lemah.

Hal ini hanya bisa terwujud ketika kita mulai bersuara dan melawan segala bentuk kelaliman dan penyalahgunaan hukum. Suara-suara publik yang kritis sangat diperlukan untuk mengembalikan keadaban hukum.

Keadilan hanya bisa ditegakkan ketika masyarakat secara kolektif berjuang melawan ketidakadilan. Setiap individu memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa hukum tidak disalahgunakan oleh mereka yang berkuasa. Kita harus berani mengkritisi keputusan hukum yang tidak adil dan menuntut agar hukum ditegakkan dengan benar.

Ketika publik bersatu dan bersuara, kekuatan tersembunyi yang mengendalikan hukum akan mulai melemah. Independensi peradilan merupakan salah satu pilar utama dalam sistem hukum yang adil. Namun, ketika hakim terpengaruh oleh tekanan politik dan kapital, independensi tersebut menjadi dipertanyakan.

Kasus vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur menjadi salah satu contoh nyata bagaimana independensi peradilan dapat terancam. Hakim seharusnya memutuskan berdasarkan bukti dan fakta yang ada di persidangan, bukan berdasarkan tekanan dari pihak eksternal.

Publik perlu mendorong transparansi dalam proses peradilan dan memastikan bahwa setiap keputusan hukum didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan yang sejati. Pengawasan terhadap kinerja hakim oleh lembaga-lembaga seperti Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Hakim Mahkamah Agung menjadi sangat penting.

Lembaga-lembaga ini harus memastikan bahwa setiap hakim menjalankan tugasnya dengan integritas dan tanpa tekanan dari pihak mana pun. Kepercayaan publik terhadap hukum adalah fondasi dari sistem hukum yang adil dan berkeadilan.

Ketika kepercayaan tersebut hilang, masyarakat akan merasa tidak ada lagi jaminan keadilan dalam setiap proses hukum. Oleh karena itu, mengembalikan kepercayaan publik terhadap hukum harus menjadi prioritas utama.

Langkah pertama dalam mengembalikan kepercayaan publik adalah dengan memastikan bahwa setiap kasus hukum ditangani secara adil dan transparan. Setiap proses peradilan harus terbuka untuk diawasi oleh publik, dan setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan.

Hakim yang terbukti melanggar prinsip-prinsip keadilan harus diberikan sanksi yang tegas, sehingga memberikan efek jera bagi yang lain. Keadilan tidak boleh menjadi hak istimewa bagi segelintir orang yang memiliki kekuasaan atau kekayaan.

Keadilan harus dapat diakses oleh semua orang, tanpa memandang status sosial atau kekuatan ekonomi. Untuk itu, perlu ada reformasi dalam sistem hukum kita, agar hukum dapat ditegakkan dengan adil dan tidak memihak.

Reformasi ini bisa dimulai dengan memperkuat pendidikan hukum yang berbasis pada nilai-nilai keadilan dan integritas. Calon-calon hakim harus dibekali dengan pemahaman yang mendalam tentang pentingnya keadilan yang sejati, dan dilatih untuk selalu berpihak pada kebenaran.

Selain itu, mekanisme pengawasan terhadap kinerja hakim harus diperkuat, untuk memastikan bahwa setiap hakim menjalankan tugasnya dengan baik. Ketidakadilan struktural dalam sistem hukum sering kali menjadi penyebab utama ketidakadilan yang dialami oleh masyarakat.

Sistem hukum yang cenderung memihak pada mereka yang memiliki kekuasaan dan kekayaan menciptakan ketimpangan dalam akses keadilan. Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk mengakhiri ketidakadilan struktural ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: