Mahasiswa Hukum Demo di Depan PN Kota Cirebon, Soroti Kasus Vina Banyak Kejanggalan

Mahasiswa Hukum Demo di Depan PN Kota Cirebon, Soroti Kasus Vina Banyak Kejanggalan

Aliansi Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) melakukan aksi demo di depan PN Kota Cirebon, Jumat 26 Juli 2024.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

BACA JUGA:3 Kali Gempa Guncang Kuningan Jabar, Ini Dia Dampaknya Bagi Warga Kota Kuda

"Itu memberikan keyakinan kepada kami (Permahi) memang dari awal hingga sekarang kasus ini penuh dengan rekayasa," tegasnya.

Adanya kejanggalan yang terjadi dalam pengungkapan kasus ini, sambung Gymnastiar, dibuktikan dengan bebasnya Pegi Setiawan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus Vina dan Eky.

"Kami sangat yakin ketika pengadilan di Bandung, membebaskan Pegi Setiawan. Karena dia terbukti tidak bersalah dan tidak terlibat," sambungnya.

Oleh sebab itu, aksi yang mereka lakukan hari ini, sebagai bentuk dukungan untuk permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh mantan terpindana Saka Tatal, bisa diterima.

BACA JUGA:Pengusaha Galian C di Majalengka Kesulitan Mengurus Izin

"Maka kami juga berharap, Pengadilan Negeri Cirebon memulihkan nama baik Saka Tatal dan harapan kita kalau memang 7 narapidana yang hari ini masih di dalam sel, itu juga bisa dibebaskan, ketika memang betul mereka tidak terlibat," paparnya di sela aksi demo.

Diakui Gymnastiar, dirinya bersama rekan-rekan lain mengikuti proses pengungkapan kasus Vina dan Eky yang terjadi 8 tahun silam itu.

"Kita mengawal dan mengikuti kasus ini dari awal, semoga lewat persidangan bisa terbuka secara terang benderang. Untuk Saka Tatal jika memang tidak terbukti, nama baiknya harus segera dipulihkan," pungkasnya.

Seperti diketahui, PN Cirebon merupakan lokasi sidang peninjauan kembali (PK) dengan pemohon Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina.

Sidang sudah digelar dua kali. Pada Rabu 24 Juli dan Jumat 26 Juli 2026. Agenda sidang perdana adalah pembacaan memori PK oleh kuasa hukum Saka Tatal.

Adapun sidang kedua hari ini agendanya adalah pembacaan kontra memori dari pihak termohon yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Vina.

Para mahasiswa merasa banyak kejanggalan dalam penyelesaian kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Karena itu, mereka menggelar aksi solidaritas mendukung perjuangan Saka Tatal untuk memulihkan nama baiknya.

Mahasiswa juga mendesak semua pihak untuk segera mengusut tuntas kasus yang telah menjerat delapan orang sebagai terpidana tersebut.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: