Ramai-Ramai Ajukan PK, Ini Tanggapan Tim Kuasa Hukum Keluarga Vina
Raden Reza Pramadia salah satu Tim Kuasa Hukum keluarga almarhumah Vina menganggap wajar dan hak para terpidana mengajukan PK ke Pengadilan, Kamis (15/8/2024).-Tangkapan layar-radarcirebon.com
BACA JUGA:Rudi Pelor Minta Maaf Keterangan Palsu Aep di Kasus Vina Cirebon
Seperti diketahui, enam terpidana terkait kasus Vina, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon.
Melalui belasan orang Tim Kuasa Hukum, mendatangi Pengadilan Negeri Kota Cirebon di Jl DR Wahidin Sudirohusodo, Rabu siang 14 Agustus 2024.
Enam terpidana yang mengajukan PK tersebut yakni, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi dan Supriyanto.
Dari ke 6 terpidana mengajukan PK tebagi dalam 3 memori (berkas). Masing-masing memori untuk Rivaldi dan Eko. Kemudian 1 memori digabung untuk Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi dan Supriyanto.
BACA JUGA:BI Luncurkan Aplikasi SENOPATI dan SEMAR, Ini Dia Fungsinya
"Siang ini kami datang ke PN Kota Cirebon untuk mengajukan PK untuk ke-6 terpidana, minus Sudirman. Karena Sudirman memiliki kuasa hukum yang lain," ungkap Jang Sangapan Hutabarat salah satu kuasa hukum 6 terpidana kepada radarcirebon.com.
Sementara kuasa hukum lainnya yakni Jutek Bongso menyebutkan, ada banyak novum diantara sebanyak 4 novum yang diprioritaskan untuk PK ini.
"Novum ada beberapa ya, yang saya ingat paling sedikit ada empat novum prioritas pada PK ini yakni novum tentang pencabutan keterangan Dede, pencabutan keterangan Liga Akbar, keterangan dari Widi dan Mega, kemudian juga saksi fakta yang melihat kejadian kecelakaan malam itu," sebut Jutek.
Jutek mengatakan, pihaknya memohon kepada pihak PN Kota Cirebon agar bisa menghadirkan ke-6 terpidana pada sidang PK nanti.
BACA JUGA:Wilayah sampai Cilacap, Rokhmin Dahuri: Pembentukan Provinsi Cirebon Raya Sudah Memenuhi Syarat
"Kami akan memohon, itukan kewenangan majelis hakim dan Lapas. Kamu akan memohon kepada majelis untuk dapat menghadirkan ke-6 terpidana. Masalah dikabulkan atau tidaknya, kami serahkan kepada yang mulia," katanya.
Menurut Jutek, pihaknya menemukan kekhilafan hakim yang memutuskan perkara tersebut.
"Ada lebih dari 100 kekhilafan hakim dan yang saling bertentangan antar satu dengan yang lain. Banyaklah, nantilah di persidangan. Kalau saya buka di sini, nanti anda (wartawan) vonis langsung," ucapnya.
Dalam sidang PK nanti, lanjut Jutek, pihaknya akan menghadirkan saksi fakta yang melihat langsung dugaan peristiwa itu bukan pembunuhan tapi kecelakaan dan juga saksi ahli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: