Situs Pulo Jambangan Dipagar Pihak Swasta, Begini Reaksi Pengelola Taman Goa Sunyaragi

Situs Pulo Jambangan Dipagar Pihak Swasta, Begini Reaksi Pengelola Taman Goa Sunyaragi

Pemagaran sepihak Situs Pulo Jambangan Goa Sunyaragi oleh pihak swasta, Kamis (12/9/2024).-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pemagaran yang dilakukan pihak swasta terhadap salah satu objek situs bersejarah yakni Pulo Jambangan di lingkungan Taman Goa Sunyaragi ditanggapi serius oleh Badan Pengelola Taman Air Goa Sunyaragi (BPTAGS) Cirebon.

BPTAGS Cirebon menyesalkan aksi Pemagaran situs cagar budaya nasional oleh pihak swasta tersebut. BPTAGS menyebutkan Pemagaran tersebut tidak pemberitahuan maupun tidak ada koordinasi.

"Kami menyesalkan tindakan pembangunan tembok keliling di kawasan situs Taman Air Gua Sunyaragi tanpa berkomunikasi atau berkordinasi dengan tetangga batas yang ada di sekitar lokasi tersebut," ujar R Chaidir Susilaningrat selaku Wakil Direktur BPTAGS kepada radarcirebon.con, Kamis (12/9/2024).

Menurut R Chaidir, Pemagaran tersebut telah menyentuh situs Pulo Jambangan yang termasuk peninggalan sejarah atau warisan budaya yang perlu dilindungi dan dilestarikan.

BACA JUGA:BPTAGS Cirebon Sesalkan Pemagaran Situs Pulo Jambangan oleh Pihak Swasta

"Pulo jambangan itu merupakan bagian penting yang tidak terpisahkan dari situs Taman Air Gua Sunyaragi,"ucapnya.

Pihaknya juga meminta kepada Pemkot Cirebon ataupun aparat keamanan untuk menghentikan pemagaran tembok tersebut.

"Kami minta untuk pemagaran itu dihentikan dulu sampai ada kejelasan mengenai hak atas tanah maupun batas-batas tanah yang menjadi hak yang bersangkutan,"tuturnya.

Pihak BPTAGS juga sudah menyurati Pj Wali Kota Cirebon dan kepala TACB (Tim Ahli Cagar Budaya) Provinsi Jawa Barat terkait permintaan penghentian pemagaran tersebut.

BACA JUGA:Sekda Herman Suryatman Dorong Perempuan Jabar Berdaya dan Mandiri Melalui Program West Java Women Empowerment

Sementara itu, salah seorang warga setempat juga mempertanyakan legalitas dari kepemilikan lahan tersebut.

"Kami meminta keabsahan dari bukti kepemilikan lahan tersebut, tapi jika dari pihak PT (swasta) tidak dapat menunjukkannya, bisa saja kami laporkan ke Polisi karena telah melakukan penyerobotan tanah,"katanya.

Dari pantauan di lapangan, tidak hanya situs pulo jambangan yang akan dipagari tembok, namun ada juga bangunan SMK Pakungwati yang akan ditutup.

Situs Pulo Jambangan adalah bagian dari situs Goa Sunyaragi yang dahulunya berfungsi sebagai tempat para tukang rakit rumput yang mana akan mengantar keluarga Panembahan keliling
Segara amparan Jati. (rdh)

BACA JUGA:Pj Wali Kota Kukuhkan Pengurus PAAREDI CEKAS dan Forum Anak Cirebon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: