Pengamat: Pemerintah Kabupaten Cirebon Jangan Lakukan Mutasi dan Rotasi Jabatan Jelang Pilkada

Pengamat: Pemerintah Kabupaten Cirebon Jangan Lakukan Mutasi dan Rotasi Jabatan Jelang Pilkada

Pengamat Kebijakan Publik, Predi Fibrina SE.-Mohamad Junaedi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Desakan agar Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk tidak melakukan mutasi dan rotasi pejabat terus didengungkan.

Pasalnya, kebijakan mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Cirebon jelang Pilkada serentak 2024 rentan terhadap kepentingan politik.

Dalam sebuah kesempatan, pengamat Kebijakan Publik, Predi Fibrina SE mengatakan bahwa mutasi dan rotasi memang sebuah kebutuhan organisasi dalam rangka mengisi kekosongan jabatan dan upaya meningkatkan pelayanan publik.

Namun, jika dilakukan pada saat proses peralihan kekuasaan seperti Pilkada ini, kebijakan mutasi dan rotasi bisa menimbulkan sejumlah asumsi tidak produktif.

BACA JUGA:Tegas! PDI Perjuangan Keluarkan Intruksi, Anggota DPRD Dilarang Gadaikan SK Pengangkatan

BACA JUGA:Perbanyak Sekolah Vokasi, Upaya Pasangan ASIH Kembangkan Skill Pemuda Masuk Dunia Kerja

BACA JUGA:Jumat Curhat dan Baksos, Kapolres Cirebon Kota: Polri Hadir untuk Masyarakat

“Artinya, akan muncul tanda tanya di masyarakat, kenapa harus ada mutasi dan rotasi jelang Pilkada serentak?,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima radarcirebon.com, Sabtu 28 September 2024.

Sehingga, lanjut Predi, masyarakat pun akan mengajukan pertanyaan selanjutnya, apakah ini salah satu wujud ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kontestasi Pilkada ini?

“Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, sebaiknya Pemerintah Kabupaten Cirebon tidak melakukan tindakan mutasi dan rotasi,” imbuhnya.

Dia menyarankan kepada Pj Bupati Cirebon untuk fokus terhadap tugas-tugasnya yang bersifat public service di saat masa transisi kepemimpinan ini.

“Apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, itu yang difokuskan. Misalnya, menyelesaikan persoalan sampah dan lainnya,” ucapnya.

BACA JUGA:Dani-Fitria Diskusi dengan Masyarakat Sulawesi Selatan yang Bermukim di Kota Cirebon

BACA JUGA:Suhendrik Sarapan Bareng Wartawan Kota Udang: Jaga Pilkada Agar Tetap Damai

Dan yang paling penting, menjaga dan mengawal ASN untuk tetap netral dalam kontestasi Pilkada serentak ini.

“Utamanya, jaga netralitas sesuai pesan Kemendagri. Salah satu caranya, tidak melakukan rotasi dan mutasi jabatan jelang Pilkada serentak 2024,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Cirebon telah mempersiapkan skema rotasi dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Prediksinya menyasar berbagai tingkatan jabatan, mulai eselon II hingga eselon IV.

Usulan persetujuan rotasi mutasi itu pun sudah disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Dr Hilmy Riva’i MPd membenarkan, pemerintah daerah berencana melakukan rotasi dan mutasi jabatan ASN menjelang kontestasi pilkada. Pemda pun telah mengajukan proses tersebut ke KASN untuk mendapatkan persetujuan.

"Proses pengisian jabatan tidak akan terhambat oleh pelaksanaan Pilkada, asalkan izin dari KASN segera keluar," kata Hilmy, Rabu 18 September 2024..

BACA JUGA:Hadiri Sidang PK Kasus Kematian Vina, Otto Hasibuan: Tidak Ada Saksi Terjadinya Pembunuhan

BACA JUGA:Repdem Desak Evaluasi SK Penetapan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Periode 2024-2029

Hilmy menyadari, rencana rotasi dan mutasi ASN menjelang Pilkada dapat menimbulkan resistensi. Namun, hal ini bergantung pada sudut pandang masing-masing.

"Resistensi itu relatif. Tapi kalau kita berbicara soal pelayanan masyarakat, beberapa posisi harus segera diisi agar layanan tetap berjalan.”

“Contohnya, posisi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berkaitan dengan akta jual beli atau layanan Dukcapil yang tidak bisa ditunda meskipun ada Pilkada," terangnya.

Hilmy menjelaskan, bahwa alasan akan digelar mutasi tidak lepas dari kekosongan jabatan. Mulai dari eselon II, eselon III hingga posisi strategis yang berkaitan dengan pelayanan publik. "Untuk eselon III itu ada camat yang pensiun. Sementara eselon II ada dua yang kosong," paparnya.

BACA JUGA:Bey Machmudin Resmikan Gedung Satpel Bina Laras Panti ODGJ di Sumedang

BACA JUGA:Pimpin Sidang Lapangan Kasus Vina, Hakim Rizqa Yunia: Semoga Menjadi Jelas

Masih kata Hilmy, kaitan dengan pengisian eselon II memang harus melalui open biding. Usulannya pun sudah disampaikan secara bersamaan. Namun, jika melihat dari timeline-nya dan proses open biding tidak cukup.

"Jabatan eselon II yang kosong itu Yakni Dirut RSUD Waled dan Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Setda, sudah kita usulan. Kecuali untuk Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) saat itu, belum diusulkan," ungkapnya.

Yang pasti, lanjut Hilmy, pihaknya sudah mengajukan pelaksanaan mutasi dan rotasi jabatan ke KASN. Soal diterima atau tidak, itu kewenangan di sana.

"Kalau diterima, alhamdulillah, karena jabatan yang kosong itu berkaitan dengan pelayanan masyarakat, seperti camat, bisa segera diisi,” paparnya.

Ia menegaskan segala proses pengisian jabatan yang kosong akan dilakukan berdasarkan rekomendasi dari KASN. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase