Kasus Video Mesum Ibu dan Anak di Kuningan, Polisi Tetapkan 3 Tersangka, Ini Dia Motif Para Pelaku

Kasus Video Mesum Ibu dan Anak di Kuningan, Polisi Tetapkan 3 Tersangka, Ini Dia Motif Para Pelaku

Tersangka SS, pemeran perempuan dalam kasus video mesum ibu dan anak di Kuningan saat diperiksa polisi. Foto:-tangkapan layar-

Ika menjelaskan, bahwa ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 35 dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Ibu berinisial S mengakui telah menyetubuhi R yang notabene anak kandungnya sendiri. Pengakuan ini disampaikan S dihadapan penyidik Polres Kuningan.

Diberitakan sebelumnya, kasus video mesum yang diperankan oleh ibu dan anak menghebohkan warga Kuningan, Jawa Barat.

Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa menjelaskan, seorang ibu berinisial SS (40) nekat bersetubuh dengan anak kandungnya sendiri berinisial MR (20).

Perbuatan tak senonoh itu direkam oleh kerabat mereka yakni KS dengan tujuan untuk diperjualbelikan di media sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: