Mau Tahu Gaji dan Tunjangan Raffi Ahmad dan Gus Miftah Sebagai Utusan Khusus Presiden? Cek di Sini

Selebritas Raffi Ahmad diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden RI. Foto: -JPNN.com-
Nah, sebagai pejabat negara, Raffi dan Gus Miftah tentu akan menerima gaji dan tunjangan sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu, Raffi dan Gus Miftah juga akan mendapatkan sejumlah fasilitas lainnya.
BACA JUGA:Prabowo Lantik Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Presiden, Apa Tugasnya?
BACA JUGA:Hari Santri Nasional 2024, Merajut Harapan dan Komitmen Membangun Masa Depan
Untuk gaji pejabat negara, termasuk para menteri yang sudah dilantik sebelumnya, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000.
Peraturan ini berisi panduan hukum mengenai Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Di dalam PP PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji yang diterima Raffi Ahmad dan Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden adalah Rp5.040.000 per bulan.
Namun demikian, masih ada tunjangan yang akan diterima oleh keduanya sesuai Pasal 1 ayat (2) huruf e, yakni sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Maka, total gaji plus tunjangan yang nantinya akan diterima Raffi dan Gus Miftah adalah Rp18.648.000 per bulan.
Jumlah gaji dan tunjangan itu belum termasuk biaya operasional yang nominalnya disesuaikan dengan kemampuan anggaran di kementerian atau lembaga masing-masing.
Biaya operasinal tersebut hanya dapat dipergunakan untuk kegiatan sesuai tugas dan pokok menteri, bukan untuk pribadi.
Di samping itu masih ada fasilitas lain seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan asuransi kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: