19.860 Petugas Penyelenggara Pilkada di Kuningan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

19.860 Petugas Penyelenggara Pilkada di Kuningan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Pj. Bupati Kuningan dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon usai penandatangan perjanjian kerja sama perlindungan petugas Pilkada 2024.-FOTO : BPJS KETENAGAKERJAAN CIREBON FOR RADAR CIREBON-

Jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan cacat, akan diberikan santunan cacat. Bila kecelakaan kerja itu mengakibatkan petugas meninggal dunia, ahli warisnya berhak atas santunan JKK Meninggal sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. 

BACA JUGA:Seandainya Timnas Indonesia Menang dari Jepang, Segini Poin yang Akan Diraih

BACA JUGA:Bansos Resmi Dihendikan Sementara, Oh Ternyata Ini Alasannya

Selain itu, dua ahli warisnya yang masih usia sekolah juga mendapat beasiswa dari TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp 174 juta. 

"Jika petugas meninggal dunia tanpa ada hubungannya dengan tugasnya sebagai penyelenggara Pilkada 2024, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp 42 juta," tukasnya. (apr/adv) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase