Apa Itu SiPelaku, Sistem Terbaru dari OJK untuk Beratas Korupsi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) komitmen perkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi untuk menjaga integritas sebagai regulator di sektor jasa keuangan. -Istimewa -Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) komitmen perkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi untuk menjaga integritas sebagai regulator di sektor Jasa Keuangan.
Berbagai langkah untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan penguatan integritas sektor jasa keuangan juga telah dilakukan OJK dengan melakukan engagement bersama berbagai key stakeholders.
Digelar secara hybrid, dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024 yang mengusung tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju".
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra menuturkan OJK telah menerbitkan Peraturan OJK tentang Strategi Anti-fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan dan saat ini sedang menyelesaikan suatu sistem informasi terkait riwayat fraud dari perorangan maupun entitas yang disebut dengan SiPelaku.
BACA JUGA:Brain Rot, Kebusukan Otak Akibat Kebanyakan Informasi Tak Penting di Era Digital
BACA JUGA:6 Atlet Kota Cirebon Tampil Membanggakan di SAC Indonesia, Raih 3 emas, 1 Perak, 2 Perunggu
OJK juga bersinergi dengan KPK dalam mencegah tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan dengan berbagai langkah kerja sama yang terus dilakukan, serta menjalankan program pengendalian gratifikasi untuk internal personel OJK dan keluarga yang melarang penerimaan gratifikasi yang dianggap suap dari pihak manapun.
“Mari kita perkuat lagi komitmen dan semangat tadi untuk memberikan yang terbaik pada masyarakat dengan menjunjung nilai-nilai integritas yang tinggi,” ungkpanya.
Di samping itu, Ketua Dewan Audit sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Sophia Wattimena turut mengajak seluruh insan OJK untuk secara konsisten melaksanakan program penguatan integritas dan memperkuat budaya antikorupsi.
Secara internal OJK sudah memiliki pedoman strategi antikecurangan dengan memuat 4 pilar yaitu assess, prevent, detect, dan respond.
BACA JUGA:Razia Miras di Majalengka Makin Gencar, Polisi Bergerak Jelang Natal dan Tahun Baru
BACA JUGA:80 Persen Bangunan Sekolah di Kuningan Rusak, APBD Saja Tidak Cukup untuk Perbaikan
Melalui konsistensi penerapan 4 pilar tersebut, di tahun 2024 OJK berhasil meraih sertifikasi ISO 37001 SMAP untuk seluruh satuan kerja di OJK.
"Setiap tahunnya OJK turut berpartisipasi dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan oleh KPK dan secara konsisten mendapatkan Predikat Risiko Rendah dengan skor di atas rata-rata Kementerian/ Lembaga atau Pemda se-Indonesia," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: