Gugatan Pilkada Kabupaten Cirebon Ditolak MK: Luthfi Kalah, Imron Menang

Gugatan Pilkada Kabupaten Cirebon Ditolak MK: Luthfi Kalah, Imron Menang

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan hakim terkait gugatan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Cirebon, Selasa, 4 Februari 2025. -Mahkamah Konstitusi-Youtube

Gugatan itu didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dengan nomor 187/PHPU.BUPXOXIIV2025 pada Jumat, 3 Januari 2024. 

Setelah itu MK menggelar rangkaian sidang hingga dilaksanakan sidang putusan hari ini.

Dengan dibacakannya putusan Hakim MK hari ini, baka gugatan Luthfi dan Dia Ramayana ditolak. 

Dengan demikian, KPU Kabupaten Cirebon dapat segera menetapkan H Imron dan H Agus Kurniawan Budiman sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cirebon terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: