Pembebasan Lahan Jalan Lingkar Selatan Kabupaten Cirebon Batal Digelar, Begini Penjelasan DPUTR

Pembebasan Lahan Jalan Lingkar Selatan Kabupaten Cirebon Batal Digelar, Begini Penjelasan DPUTR

Rencana pembebasan jalan lingkar selatan dari Cirebon Girang hingga Sindang Jawa Barat tahun ini batal di gelar.-SAMSUL HUDA-RADARCIREBON.COM

Sayangnya, alokasi anggaran pembebasan lahan untuk jalan lingkar selatan tahun ini belum di-support oleh pemerintah daerah.  

Ia mengaku tidak paham soal itu. Namun, pihaknya berharap di tahun 2026 pembebasan lahan bisa di eksekusi.

"Kewenangan pembebasan lahan memang ada di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon."

"Tapi, dari Tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), alokasi anggaran pembebasan lahan itu tidak jadi," ungkapnya. 

BACA JUGA:Bulan Ramadan 2025, Sedulur Mokas Buka Bersama dan Santunan

BACA JUGA:Perkebunan Kelapa Sawit di Kuningan Jadi Polemik, Ditolak Mentah-mentah oleh Bupati Dian

Iwan menjelaskan, badan jalan yang dibutuhkan untuk pembangunan jalan lingkar itu 24 meter, dengan skema lebar jalan kanan kiri 7 meter. Sementara sisanya digunakan untuk median jalan dan trotoar. 

"Panjang jalan lingkar ini 6,87 km, mulai dari Cirebon Girang Kecamatan Talun Hinga Desa Sidangjawa Kecamatan Dukupuntang," terangnya. 

Perlu diketahui, volume kendaraan di ruas jalan Pangeran Cakrabuana (Talun - Sumber) makin padat. Utamanya saat jam sibuk. 

Pemerintah Kabupaten Cirebon pun mencoba memecah tingginya volume kendaraan di jalur tersebut. 

BACA JUGA:Ngelamar Kerja di Majalengka Bayar Rp3 sampai Rp5 Juta, Jangan Mau, Saran Bupati Melapor ke Sini

BACA JUGA:Cegah Buang Sampah Sembarangan, Kelurahan Kesenden Pasang Portal di Kawasan Pesisir Pantai

Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Cirebon, Dangi SSi MSn MT, menjelaskan pembangunan jalan lingkar membutuhkan anggaran sekitar Rp130 miliar hingga Rp140 miliar. 

Menurutnya, proyek jalan lingkar ini telah masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025. 

"Kami masih harus berdiskusi lebih lanjut dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terkait penyelesaian anggaran dan komposisi pendanaannya," ujar Dangi kepada Radar, Minggu 5 Januari 2025 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase