Pemuda 22 Tahun Ditangkap Polisi di Kesambi Cirebon, Ini Dia Kasusnya
Seorang pemuda berusia 22 tahun inisial RMLG ditangkap polisi di Kesambi Kota Cirebon.-Polres Cirebon Kota-
RADARCIREBON.COM – Seorang pemuda berusia 22 tahun ditangkap polisi di Kesambi Kota Cirebon.
Dia ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, Sabtu, 13 September 2025.
Pemuda berinisial RMLG itu ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Kesambi. Dia kedapatan menyimpan ratusan butir obat terlarang yang siap diedarkan.
Penangkapan ini berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Perjuangan Kelurahan Karyamulya.
BACA JUGA:Film Horor Ini Diangkat dari Kisah Nyata, Pemain dan Tokoh Aslinya Datang ke Cirebon
BACA JUGA:Bukan Cirebon Timur, Sejak 2023 Kecamatan Mundu Sudah Putuskan Gabung Kota Cirebon
Petugas Unit I Satresnarkoba langsung bergerak setelah memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang tersimpan rapi di dalam keranjang plastik.
Barang bukti tersebut berupa 610 butir pil jenis Tramadol dan 530 butir pil jenis Trihexyphenidyl yang termasuk golongan obat keras dan tidak boleh dijual tanpa resep dokter.
Selain dua jenis obat tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang lain yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran.
BACA JUGA:Alasan Mundu Pilih Kota Cirebon daripada Gabung Kabupaten Cirebon Timur: Hasil Musyawarah 12 Kuwu
Barang bukti diantaranya satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna hijau muda yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pembeli.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa motif utamanya melakukan tindak pidana ini karena alasan ekonomi.
Ia menyebut terpaksa menjual obat-obatan terlarang tersebut untuk memperoleh keuntungan cepat, meskipun sadar akan resiko hukum yang dapat menjerat dirinya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


