Komisi III Minta Seleksi Capim KPK Diulang
JAKARTA - Pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali terhambat. Kemarin (24/11) dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), anggota dewan meminta panitia seleksi (pansel) menghadirkan empat nama yang sudah digugurkan. DPR beralasan dua nama yang diajukan pansel tidak cukup. RDUP itu berlangsung di Gedung Nusantara II. Rapat dihadiri tiga anggota pansel pimpinan KPK, yakni Imam Prasodjo, Amir Syamsuddin, dan Komaruddin Hidayat. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly tidak hadir karena sedang rapat dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor. Sementara itu, anggota DPR yang hadir dalam rapat tersebut berjumlah 11 orang. Aziz Syamsuddin sebagai pemimpin rapat membuka RDUP tersebut tepat pukul 10.20. Lantaran Menkum HAM tidak hadir, rapat sempat diskors. ”Karena agendanya penting, yakni terkait pemilihan pimpinan KPK, rapat dilanjutkan. Nanti kami agendakan lagi rapat dengan Menkum HAM,” jelas Azis. Ketua Pansel Amir Syamsuddin memaparkan, dalam seleksi, dua calon dinyatakan lulus, yakni Busyro Muqqodas dan Roby Arya Brata. Busyro adalah komisioner KPK 2011-2014 yang masa jabatannya akan habis. Sementara itu, Roby adalah kepala bidang hubungan internasional sekretariat kabinet. Anggota komisi III dari Fraksi Partai Nasdem Ali Umri menyatakan kecewa atas hasil kerja pansel. Menurut dia, anggota DPR seharusnya dilibatkan dalam pengambilan keputusan. ”Saya minta proses diulang. Kembalikan enam calon itu supaya kami bisa dilibatkan,” ujarnya. Empat calon lain yang gugur dalam seleksi tahap akhir adalah I Wayan Sudirta, Ahmad Taufik, Subagio, dan Jamin Ginting. Anggota Fraksi Partai Gerindra Wihadi Wiyanto menyuarakan hal yang sama. ”Ini seperti kami tidak diberi pilihan. Ada upaya agar tidak memperpanjang salah satu calon. Lalu, kami diminta memilih satu calon yang tersisa,” ungkapnya. Pernyataan spontan anggota komisi III itu memang cukup menggelikan. Seandainya mereka membaca UU KPK, tentu permintaan untuk menghadirkan enam calon pimpinan KPK itu tidak akan terlontar. Amir Syamsuddin menjelaskan, pengajuan dua nama calon pimpinan KPK tersebut sudah sesuai dengan prosedur. Dalam pasal 30 ayat 9 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, sudah jelas disebutkan bahwa pansel hanya bisa mengajukan calon maksimal dua kali lipat dari jumlah pimpinan yang dibutuhkan. ”Kan yang kosong cuma satu jabatan,” ucapnya. Dia menambahkan, jika komisi III ingin menghadirkan enam calon itu, UU KPK harus diubah lebih dahulu. Amir juga menegaskan tidak akan hadir apabila dalam rapat pleno berikutnya komisi III memanggil empat nama yang sudah gugur. Mantan Menkum HAM itu berharap pimpinan KPK segera dipilih. Sebab, sesuai dengan UU KPK, harus sudah ada pengganti pimpinan sebelum Busyro lengser. Masa jabatan Busyro berakhir pada 10 Desember 2014. Komisi III, menurut Aziz Syamsuddin, segera meneruskan hasil pertemuan dengan pansel ke pleno. (aph/c5/tom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: