Makin Dekat dengan Masyarakat

Makin Dekat dengan Masyarakat

HUT ke-37 BPJS Ketenagakerjaan CIREBON-Dalam rangka hari ulang tahun yang ke 37, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggelar tenda kuliner gratis untuk masyarakat, Jumat (5/12) lalu. Di tenda kuliner itu, baik masyarakat di sekitar kantor BPJS ataupun masyarakat yang hendak mengurus BPJS Ketenagakerjaan bisa mencicipi aneka jajanan khas Cirebon. Ketua Pelaksana HUT BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Hanif Dinar Widyasmara mengatakan, konsep perayaan HUT BPJS Ketenagakerjaan ini tidak lepas dari memberikan pelayanan prima pada masyarakat. \"Kami ingin lebih dekat dengan peserta dan salah satunya adalah dengan tenda kuliner ini,\" ucap Hanif. Dari kegiatan yang digelar itu, setidaknya akan muncul keakraban dan kesederhaan sehingga diharapkan BPJS Ketenagakerjaan bisa lebih dikenal oleh masyarakat. Di tempat yang sama, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Amiruddin mengatakan, di usianya yang ke-37, BPJS Ketenagakerjaan Cirebon tetap semangat dalam upaya memberikan kesadaran terhadap pentingnya program perlindungan jaminan sosial, khususnya ketenagakerjaan. Koordinasi dan konsolidasi terhadap pihak terkait seperti dengan pemerintah daerah, BUMD, BUMN, perusahaan makro/mikro  dan organisasi kemasyarakatan telah dilakukan. Sehingga sinergitas program BPJS Ketenagakerjaan di wilayah tiga Cirebon bisa berjalan dengan baik. “Alhamdulilah, semangat dukungan masyarakat di Ciayumajakuning terhadap keberadaan BPJS ketenagakerjaan sangat baik” ujar Amir. Program BPJS Ketenagakerjaan, dijelaskan Amir sesungguhnya sangat penting dan berharga bagi para pekerja. Karena program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan dasar jaminan sosial kepada buruh yaitu  Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM). “Bagi pekerja yang belum mempunyai program perlindungan ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan, kami sarankan segera menginformasikan program ini  kepada perusahaannya, karena ini adalah hak pekerja dan kewajiban bagi pemberi kerja atau perusahaan” kata Amir.(kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: