Yance Ditengok Keluarga, Minta Tidak Ditahan

Yance Ditengok Keluarga, Minta Tidak Ditahan

JAKARTA- Sedikitnya 30 orang keluarga/kerabat dan masyarakat Indramayu menengok mantan Bupati Indramayu Irianto Mahfudz Sidik Syafiuddin (Yance). Bahkan, melalui kuasa hukumnya, Yance resmi mengajukan surat penangguhan dan pengalihan penahan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Jalan Hasanuddin Nomor 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Senin (8/12). Usai mengajukan permohonan peng­alihan, kuasa hu­kum Yance, Haerul Mukminin SH menegaskan, merupa­kan hak kliennya untuk mengajukan permohonan pengalihan penahan kejagung menjadi penahan kota. Bahkan, dikatakan Haerul, pengajuan tersebut sudah selayaknya dikabulkan. “Kami resmi mengajukan pengalihan penaha­nan menjadi pena­hanan kota. Dan, sudah selayaknya dikabulkan, karena klien kami belum terbukti bersalah,” tegasnya. Kepada Radar, Haerul kembali berujar, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Yance pada pembebasan lahan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Sumuradem tahun 2004 senilai Rp4,1 miliar itu belum terbukti. Oleh karana itu, pihaknya menanyakan kepada kejagung atas dasar apakah kliennya dilakukan penaha­nan meskipun sudah berstatus tersangka. “Alasan orang ditahan itu apa? Meskipun klien kami statusnya sudah tersangka tapikan belum terbukti. Menjadi tersangka tidak serta merta langsung ditahan,” katanya. Proses penegakan hukum tidak serta dibarengi penahanan. Seseorang ditetapkan tersangka tidak jadi masalah, apalagi secara hukum belum terbukti bersalah. “Ini jelas sangat menghilangkan hak-hak politik beliau (Yance), apalagi Yance merupakan orang yang cukup penting. Dia sebagai ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, punya kerjaan sebagai wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Barat. Dengan tidak ditahan proses hukum bisa tetap berjalan kok, kita siap memenuhi panggilan proses hukum,” lanjutnya. Sementara itu, saat Radar menanyakan, mengapa saat dilakukan pemanggilan hingga tiga kali berturut-turut memilih mangkir, Haerul langsung menepis kabar tersebut. Saat dilakukan pemanggilan, Yance sedang dinas luar kota sehingga tidak bisa datang untuk memberikan keterangan. “Kata siapa mangkir. Klien saya tidak datang karena pekerjaan yang harus diselesaikan, dan sudah memberikan alasan,” ungkapnya. Pihaknya juga berharap agar masyarakat tidak langsung mengecap kliennya jelek. Sebab, dalam hal ini Yance belum terbukti bersalah. Sebab, sebelumnya mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN, yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu, Mohammad Ichwan bisa bebas lantaran tidak terbukti secara hukum. “Daddy dan Ichwan saja bisa bebas, karena ya mereka ini secara hukum tidak terbukti, meski mereka itu sudah ditahan duluan. Makanya, kami berharap agar masyarakat tidak langsung mengecap jelek klien kami. Makanya kami berharap permohonan ini dikabulkan. Supaya secara politik beliau masih bisa berkiprah, bisa menafkahi keluarganya serta bermanfaat bagi masyrakat Jawa Barat, dan Indramayu khususnya,” tandasnya. Kepala Sub Direktorat Penyidikan (Kasubid) Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, Sarjono Turin SH MH membenarkan bahwa kuasa hukum Yance mengajukan pengalihan penahanan. “Iya benar sudah ada suratnya, barusan diajukan hari ini (Senin, red),” ujarnya. Kendati demikian, Sarjono menyatakan belum dapat memastikan apakah pihaknya akan mengabulkan penangguhan penahanan Yance. Ia tak dapat berandai-andai mengenai hal ini. “Yang punya kewenangan dan pertimbangan itu penyidik,” tuturnya. Sementara itu puluhan anggota Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Indramayu mendatangi kantor Kejaksaan Negeri setempat, Senin (8/12). Dengan berjalan kaki rapi, mereka melakukan orasi di depan kantor kejari sebelum akhirnya menyampaikan selembar kertas, yang intinya meminta agar tidak ada konspirasi politik terhadap kasus yang menimpa DR H Irianto MS Syafiuddin (Yance). “Kami datang ke sini bukan untuk unjuk rasa atau demo. Kami hanya menyampaikan aspirasi agar supremasi hukum benar-benar ditegakkan. Kami tidak mau ada konspirasi dalam penanganan kasus yang menimpa Pak Yance yang juga ketua MPO Pemuda Pancasila,” ujar Sutomo SH, salah seorang orator. Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Indramayu, Syaefudin, didampingi sejumlah perwakilan massa langsung menemui Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Deddy Koesnomo SH MH. Di depan pintu masuk ia langsung menyerahkan sebuah map, yang di dalamnya berisi pernyataan sikap dari Pemuda Pancasila yang ditujukan kepada kejaksaan agung. “Inti dari surat yang kami sampaikan adalah minta agar supremasi hukum benar-benar ditegakkan dalam kasus Pak Yance. Kami tidak mau ada konspirasi politik, apalagi dikait-kaitkan dengan persoalan politik,” ujar Syaefudin. (via/oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: