Mainan Anak Wajib SNI
Dikhawatirkan Mengandung Zat Berbahaya dan Bisa Cederai Anak JAKARTA - Kementerian Perdagangan tidak memberikan kelonggaran waktu lagi bagi industri mainan anak untuk mematuhi aturan Standar Nasional Indonesia (SNI). Per 20 Desember 2014 semua produk mainan anak yang beredar di pasaran sudah wajib memiliki SNI. “Kalau setelah 20 Desember nanti masih ditemukan produk mainan anak yang tidak berlogo SNI maka akan dilarang memperdagangkan dan diminta informasi dari mana dapat barangnya apakah dari importir atau belanja sehingga kami bisa menelusuri ke akar-akarnya untuk ditindaklanjuti,\" ujar Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Widodo, kemarin (10/12). Pemerintah, kata Widodo, akan secara aktif datang ke pasar-pasar untuk untuk melihat kepatuhan pedagang dalam penerapan aturan wajib SNI ini. Jika masih nekat menjual mainan anak yang tanpa SNI, pihaknya secara tegas akan menghentikan usaha pedagang yang masih menjual barang-barang itu.\"Aturan ini sudah beberapa kali diperpanjang jadi kali ini kita akan bertindak tegas, semua harus mematuhi aturan yang sudah diberlakukan,\" tegasnya. Aturan ini tidak bisa ditunda-tunda lagi karena untuk melindungi konsumen yang masih anak-anak. Pasalnya, jika tidak memenuhi standar dikhawatirkan mainan itu mengandung zat-zat berbahaya atau berisiko menimbulkan cedera bagi anak.\"Banyak kriteria yang harus dipenuhi, tergantung jenis dan model mainan anak itu. Itu semua sudah ada standarnya jadi produsen harus menyesuaikan. Penjual dan pembeli juga harus jeli,\" ungkapnya. Ketentuan mengenai wajib SNI pada mainan anak tersebut memang berkali-kali molor dari rencana sebelumnya. Awalnya direncanakan pada April 2014 lalu diundur lagi pada Oktober 2014. Kemudian aturan tersebut mundur lagi pada 20 Desember nanti.\"Untuk pemberlakuan SNI wajib anak-anak seharusnya sudah di akhir Oktober. Tetapi ternyata dari hasil pengawasan kita di pasaran masih banyak ditemukan,\" sambungnya. Widodo mengimbau agar orang tua memberikan mainan yang aman untuk anak-anak. Tak hanya label SNI, orang tua juga mesti mengecek Nomor Pendaftaran Barang (NPB) untuk barang impor serta, Nomor Registrasi Barang (NRB) untuk barang dari dalam negeri.\"Setidaknya orang tua harus tahu bahwa mainan yang dipakai anak-anaknya benar-benar dari produsen yang terpercaya, itu cukup mengurangi kekhawatiran,\" ucapnya. Selain aturan-aturan itu, Widodo menegaskan bahwa pemerintah mewajibkan semua mainan anak baik impor maupun produk lokal untuk menampilkan petunjuk pemakaian yang benar di kemasan mainan itu.\"Petunjuk penggunaan wajib pakai bahasa Indonesia. Kalau tidak bahasa Indonesia jangan beli, bisa dipastikan tidak memberi petunjuk konsumen dengan baik. Konsumen bisa tidak paham, itu hak semua konsumen,\" jelasnya. (wir) Grafis // Jenis-Jenis Mainan yang Wajib SNI 1. Baby Walker dari logam dan plastik 2. Sepeda roda tiga, skuter, mobil berpedal, dan mainan beroda 3. Boneka, bagian dan aksesorisnya 4. Kereta elektrik, termasuk rel, tanda dan aksesorisnya. 5. Perabot rakitan model yang diperkecil (skala)\" 6. Mainan konstruksional dari bahan selain plastik. 7. Stuffed toy menyerupai binatang atau selain manusia. 8. Puzzle dari segala jenis 9. Blok atau potongan angka, huruf atau binatang. 10. Tali lompat 11. Kelereng 12. Mainan lainnya (spesifik) Sumber : Peraturan Menteri Perindustrian No 24/M-IND/PER/4/2013
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: